Eks Komisi II DPR Kumpul, Tegaskan 'Pasal Gibran' Tak Pernah Dibahas

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah Anggota Komisi II DPR RI periode 2019-2024 menegaskan pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas di rapat konsultasi dengan DPR.

Pasal itu menjadi pembahasan dalam permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 soal gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Para pemohon menyebut pasal 18 ayat 3 PKPUtersebut sebagai 'pasal Gibran banget'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak nan datang pada sore hari ini dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas ya, jadi tidak pernah dibahas," kata Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia di Jakarta Pusat, Minggu (18/10).

Hadir dalam kesempatan itu beberapa Anggota Komisi II periode 2019-2024 ialah Guspardi Gaus, Mardani Ali Sera, Mohammad Muraz, Ongku Hasibuan, Hugua, Ibnu Mahmud, Andi Rahman, Anak Agung Bagus.

Doli mengatakan sejak pembahasan pasal itu mencuat ke publik, dia dan personil Komisi II lainnya rutin berkomunikasi hingga berjumpa hari ini.

Ia menyebut mereka juga mengecek kepada lembaga lain seperti Bawaslu, DKPP hingga pegiat pemilu apakah pasal itu pernah dibahas.

Hasilnya, kata dia, pasal itu tidak pernah dibahas. Doli mengatakan dalam rapat konsultasi apalagi tidak ditampilkan.

"Kita cross-check kepada lembaga nan lain, misalnya DKPP, kemudian Bawaslu, kita cross-check juga kepada teman-teman nan sering ikut uji publik," katanya.

"Jadi info nan kami punya sama dengan mereka bahwa nan kami telaah adalah draft nan dilampirkan melalui surat tanggal 15 September 2023 nan memang tidak ada pasal nan selama ini disebutkan alias nan menjadi polemik ya, nan yang selama ini dipersoalkan gitu," imbuh dia.

Doli mengatakan Komisi II periode lampau tidak punya kewenangan untuk mencari tahu apakah pasal itu diselundupkan dan apa motifnya.

Ia juga bilang para personil Komisi II telah menyelesaikan tanggung jawabnya saat itu.

"Bahwa masuknya dari mana, siapa nan nitip, segala macam gitu, saya dan bapak-bapak ini kan sudah menyelesaikan tanggung jawab kami waktu itu Anggota DPR 2019-2024. Jadi kami enggak punya kewenangan juga, posisi alias kewenangan kami untuk mencari-cari tahu mereka motifnya apa, terus kemudian. Dari mana, gitu," ujar Doli.

Ia juga menjelaskan adanya tanda tangannya dalam konklusi rapat konsultasi membahas PKPU dengan KPU.

Doli mengatakan setiap rapat, setiap ketua memang kudu menandatangani kesimpulan.

Ia menjelaskan saat itu nan disepakati adalah empat PKPU dan beberapa Perbawaslu. Namun, menurutnya, isi PKPU merupakan tanggung jawab KPU sebagai pihak nan membuat.

"Dia nan mulai menyiapkan draft-draft-nya. Kemudian nan uji publik. Dan kemudian nan menyampaikannya kepada kami dan nan menjelaskan ke kami mana nan dibahas. Nah, saya mau menegaskan kembali bahwa apa nan menjadi persoalan sekarang nan menjadi polemik, tentang pasal 18 (ayat) 3 itu, tidak pernah dibahas, baik itu di rapat apa namanya, uji publik," katanya.

(ugo)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional
↑