Dua Pelaku Pencurian Mobil Box Beraksi di Tangerang Ditangkap Polisi

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Dua Pelaku Pencurian Mobil Box Beraksi di Tangerang Ditangkap Polisi Barang bukti nan disita Polisi dari tangan pelaku.(Dok Istimewa)

DUA pelaku pencurian mobil box nan sedang bertindak di area Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, ditangkap petugas Polres Metro Tangerang Kota. Mereka berinisial S,35 dan SNR,27.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, penangkapan itu berasal ketika petugas melakukan patroli pada jam-jam rawan kejahatan di area Ciledug dan sekitarnya, Jumat (12/6) malam. Saat itu pula, lanjutnya, petugas mencurigai gerak-gerik dua orang nan berboncengan sepeda motor.

Begitu dilakukan pemantauan, lanjutnya, pegugas memandang pelaku sedang mengotak ngatik mobil box nan di parkir di depan ruko area Kreo, Larangan. Tidak lama kemudian, salah seorang dari pelaku membawa kabur mobil tersebut. 

Karena cemas kehilangan jejak, petugas langsung melakukan pengejaran hingga menuju area Graha Raya. " Saat petugas berupaya menghentikan, pelaku berupaya menabrakkan mobil hasil curiannya kepada petugas," kata Kasat, Sabtu (13/6).

Akibatnya, sambung Kasat, petugas mengambil tindakan tegas terukur, baik kepada pelaku nan membawa mobil rampasan maupun pelaku berupaya kabupaten  mengendarai sepeda motor, sehingga keduanya sukses dibekuk dan digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota.

"Dari tangan pelaku, kami mengamankan peralatan bukti satu unit mobil box hasil curian, sepeda motor nan digunakan pelaku saat beraksi, delapan anak kunci letter T, dan beberapa peralatan lainnya nan digunakan untuk melancarkan kejahatannya," paparnya.

Hasil dari penyelidikan awal, jelas Kasat, rupanya  mobil box nan dicuri pelaku milik  Sumarsono nan di parkir di depan ruko tempatnya bekerja. "Hingga sekarang kami tetap melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus itu. Tujuannya  untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut,' tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku  dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada saat memarkirkan kendaraanya, baik di dalam maupun di luar rumah. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar menambahkan kunci dobel saat memarkirkan kendaraannya," ujar Kapolres.

Apabila menemukan aktivitas nan mencurigakan di lingkungan sekitar, Kapolres juga meminta kepada masyarakat segera lapor melalui call center jasa polisi di 110. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia