DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU di Rapat Paripurna

Sedang Trending 4 hari yang lalu
Suasana rapat paripurna DPR ke-21 masa sidang V tahun sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V 2025-2026, Selasa (9/6).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula para wakil ketua DPR lainnya, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Sementara dari pemerintah, datang Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporannya mengenai pembahasan RUU Polri. Ia juga menyampaikan pokok-pokok nan dibahas.

Suasana rapat paripurna DPR ke-21 masa sidang V tahun sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Pimpinan rapat paripurna DPR RI ialah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun menerima usulan perubahan nan disampaikan Habiburokhman. Lalu, menanyakan persetujuan kepada forum.

“Tiba saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Dasco pun mengetuk palu sidang tanda pengambilan keputusan. Oleh lantaran itu, RUU Polri sekarang telah disahkan menjadi UU

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan