DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V 2025-2026, Selasa (9/6).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Hadir pula para wakil ketua DPR lainnya, Sari Yuliati, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Sementara dari pemerintah, datang Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporannya mengenai pembahasan RUU Polri. Ia juga menyampaikan pokok-pokok nan dibahas.
Pimpinan rapat paripurna DPR RI ialah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pun menerima usulan perubahan nan disampaikan Habiburokhman. Lalu, menanyakan persetujuan kepada forum.
“Tiba saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia apakah dapat disetujui untuk disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Dasco pun mengetuk palu sidang tanda pengambilan keputusan. Oleh lantaran itu, RUU Polri sekarang telah disahkan menjadi UU
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·