DPR Sahkan Revisi UU Polri Menjadi UU

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang. Pengesahan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2027 di Ruang Paripurna II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya Sufmi Dasco Ahmad. Turut datang antara lain Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa perubahan izin ini tidak dimaksudkan mengubah arah reformasi kepolisian, melainkan memperkuat transformasi Polri nan profesional, humanis, dan akuntabel. Menurutnya, UU Polri nan bertindak saat ini sudah merupakan produk reformasi sehingga perubahan dilakukan secara terbatas untuk menyempurnakan pengaturan nan ada dan menyesuaikannya dengan perkembangan sistem norma nasional.

Seperti dikutip siaran pers DPR, Habiburokhman menjelaskan bahwa substansi undang-undang ini melengkapi pembaruan nan telah dilakukan melalui KUHP dan KUHAP baru, nan mendorong pendekatan keadilan restoratif, memperkuat perlindungan kewenangan asasi manusia, serta meningkatkan pengawasan terhadap proses penyidikan.

Selain itu, undang-undang ini mengakomodasi rekomendasi Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan, antara lain penegasan kedudukan Polri di bawah Presiden, penguatan kegunaan Kompolnas, peningkatan pengawasan internal, reformasi kultural berbasis HAM dan demokrasi, modernisasi kelembagaan melalui teknologi, pengaturan penugasan personil di luar institusi, penataan pemisah usia pensiun, serta penguatan pendidikan kepolisian nan humanis dan demokratis. Seluruh pengaturan tersebut ditegaskan tetap berada dalam koridor UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000.

[Gambas:Instagram]

(miq/miq)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News