Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan oleh DPR menjadi undang-undang. Norma baru ini bakal menjadi payung norma untuk melindungi pekerja rumah tangga.
Pengesahan RUU PPRT disahkan dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Rapat DPR dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Rapat paripurna turut dihadiri oleh 314 orang personil dari 578 orang personil DPR dari seluruh fraksi di DPR. Pengesahan diawali dengan laporan pembahasan RUU PPRT oleh Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiba lah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab personil Dewan, disertai ketuk palu oleh Puan menandai pengesahan.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mewakili pemerintah menyambut baik RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang. Supratman mengatakan perlindungan pekerja rumah tangga sesuai kemauan Presiden Prabowo Subianto.
"Bagi pemerintah ini sebuah kebahagiaan lantaran seingat saya, Bapak Presiden Prabowo Subianto pada saat hari nan lalu, sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh serikat pekerja juga menyampaikan kemauan agar RUU ini bisa diselesaikan," kata Supratman usai rapat pleno dengan Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).
Supratman senang RUU ini bakal disahkan menjadi undang-undang. Ia menyebut proses dari RUU PPRT sigap lantaran menjadi usul inisiatif DPR.
"Dan alhamdulillah ketua DPR dan semua teman-teman di Baleg bisa menyelesaikan. Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud lantaran ini adalah usul inisiatif DPR," tambahnya.
(rfs/gbr)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·