Anggie Ariesta
, Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2026 |18:10 WIB

DJP Siapkan Coretax Mobile, Lapor Pajak Bisa Lewat HP (Foto: Okezone)
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mematangkan langkah digitalisasi jasa perpajakan dengan menyiapkan peluncuran Coretax Mobile.
Aplikasi berbasis ponsel ini dirancang untuk melengkapi ekosistem Coretax nan sebelumnya telah menghadirkan jenis website dan Coretax Form.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa kehadiran kanal mobile ini merupakan bentuk komitmen instansinya untuk memberikan kemudahan akses bagi wajib pajak dalam memenuhi tanggungjawab perpajakan mereka.
“Kami sudah meluncurkan Coretax Form dan kami bakal segera meluncurkan Coretax Mobile. nan sudah masuk ke Cortex Form sudah ada 2.400 nan sudah submit, kemudian di luar itu rasa-rasanya mungkin 2 minggu ke depan ya, Mobile Coretax sudah bisa kita launching, baik melalui platform Android maupun platform ios.," kata Bimo dalam agenda Kelas Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Coretax Mobile nantinya bakal menitikberatkan pada kegunaan pelaporan SPT dan aktivasi akun. Strategi ini diharapkan dapat memecah kepadatan trafik pada sistem utama serta mengurangi beban administratif di kantor-kantor pajak (fiskus).
"Makanya, dengan adanya tambahan kanal pelaporan dan aktivasi ini kami harapkan bisa mengurangi beban sistem dan beban pelayanan," kata Bimo.
Bimo menjelaskan bahwa aplikasi ini bakal mempunyai kemiripan fungsional dengan aplikasi M-Pajak nan sudah ada sebelumnya, namun dengan integrasi sistem inti nan lebih mendalam. Saat ini, aplikasi tersebut sedang menempuh tahap pengetesan akhir alias User Acceptance Test (UAT).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·