Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen melaksanakan tata kelola Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 secara transparan, objektif, akuntabel, dan inklusif.
Untuk mendukung kemudahan akses info dan jasa kepada masyarakat, Pemkot Surabaya juga membuka posko SPMB di seluruh SD dan SMP Negeri.
Pelaksanaan SPMB 2026/2027 merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan seluruh anak usia sekolah di Kota Pahlawan dipastikan memperoleh akses pendidikan.
Hal itu didukung kerjasama antara sekolah negeri dan swasta untuk menampung seluruh lulusan SD sesuai pengarahan Wali Kota (Walkot) Surabaya Eri Cahyadi.
"Sekolah negeri dan swasta kita berkolaborasi. Insyaallah berasas kuota nan ada di Dinas Pendidikan, semua anak usia sekolah di Surabaya tidak ada nan tidak sekolah untuk tahun 2026," ujar Eddy, dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026) dalam konvensi pers di Gedung Eks Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Selasa (19/5/2026).
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Febria Rachmanita menjelaskan sistem SPMB 2026/2027 secara umum tetap sama seperti tahun sebelumnya. Perubahan hanya terdapat pada jalur prestasi dengan penambahan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
"Terkait dengan SPMB, secara prinsip tetap sama seperti tahun lalu. nan berubah hanya jalur prestasi, kita sisipkan nan namanya TKA alias Tes Kemampuan Akademik," kata Febri.
"Yang lainnya sama," sambungnya.
Pada SPMB tahun ini, kuota jalur prestasi SMPN ditetapkan sebesar 35%. Jalur tersebut terbagi menjadi tiga subjalur, ialah prestasi akademik 20%, perlombaan dan pertandingan 12%, serta penghafal kitab suci 3%.
Febri menjelaskan sistem penilaian jalur prestasi akademik sekarang tidak hanya menggunakan nilai rapor, tetapi dikombinasikan dengan hasil TKA.
"Tahun ini kami kombinasikan nilai rapor (bobot 60%) dan hasil TKA (bobot 40%)," kata Febri.
Dispendik Surabaya juga mendahulukan verifikasi sertifikat perlombaan dan penghafal kitab suci sebelum membuka jalur nilai akademik. Kebijakan itu dilakukan agar siswa nan belum lolos pada jalur lomba tetap mempunyai kesempatan mendaftar melalui jalur akademik.
Selain itu, Dispendik memastikan daya tampung sekolah negeri dan swasta mencukupi untuk menampung seluruh lulusan SD tahun 2026.
Berdasarkan info Dispendik Surabaya, jumlah lulusan SD negeri dan swasta mencapai sekitar 41.000 siswa. Sedangkan total daya tampung SMP negeri dan swasta mencapai 42.000 kursi.
"Artinya, tidak ada anak nan putus sekolah alias tidak mendapatkan sekolah lantaran pagunya cukup untuk menampung semua lulusan," jelas Febri.
Untuk memperluas akses pendidikan, Dispendik juga mengoptimalkan Jalur Afirmasi dengan kuota 15% untuk SD dan 20% untuk SMP. Jalur tersebut terintegrasi dengan info desil 1-5 Dinas Sosial (Dinsos), termasuk bagi kategori inklusi dan penyandang disabilitas.
Sementara pada Jalur Domisili, kuota ditetapkan sebesar 80% untuk SD dan 40% untuk SMP. Dalam pelaksanaannya, Pemkot Surabaya menerapkan sistem dua ring untuk memastikan seluruh calon peserta didik mendapatkan keadilan.
Jalur domisili satu (D1) diperuntukkan bagi calon peserta didik nan letak rumahnya paling dekat dengan sekolah tujuan. Sedangkan jalur domisili dua (D2) diperuntukkan bagi penduduk nan rumahnya relatif lebih jauh, namun tetap berada dalam satu wilayah kelurahan alias kecamatan nan sama.
"Kalau memang tidak sukses di jalur satu, bisa menggunakan domisili dua bagi penduduk nan rumahnya relatif lebih jauh namun tetap berada dalam satu wilayah kelurahan alias kecamatan nan sama dengan sekolah," ujar Febri.
Untuk mengantisipasi penumpukan orang tua calon peserta didik di instansi Dispendik Surabaya, pihaknya juga mengoperasikan posko info di setiap SD dan SMP Negeri sejak Rabu (20/5).
Oleh karenanya, Dispendik Surabaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan jasa info di setiap sekolah tersebut.
"Kalau ada kesulitan silakan datang ke posko sekolah masing-masing, tidak perlu semuanya ke dinas. Petugas di sekolah sudah kami bekali untuk membantu warga, termasuk mengajari orang tua langkah mengukur jarak rumahnya," kata Febri.
Pada sisi lain, Febri juga memastikan kesiapan sistem aplikasi SPMB 2026 agar proses penerimaan melangkah lancar. Evaluasi penyelenggaraan tahun sebelumnya menjadi bahan perbaikan untuk meminimalkan potensi gangguan sistem.
"Insyaallah mengenai sistem aplikasi, kita juga sudah optimalkan semua," kata Febri.
Adapun penyelenggaraan SPMB 2026/2027 di Surabaya dilakukan secara berjenjang agar tidak berbarengan antara jenjang SD dan SMP. Skema ini diterapkan untuk memberikan keleluasaan bagi orang tua nan mempunyai lebih dari satu anak.
Untuk jenjang SDN, tahapan diawali dengan uji coba pendaftaran seluruh jalur pada 22-28 Mei 2026. Jalur afirmasi dan mutasi dibuka pada 2-4 Juni 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 5 Juni 2026.
Selanjutnya, jalur domisili wilayah kelurahan berjalan pada 8-10 Juni 2026 dan diumumkan pada 11 Juni 2026. Jalur domisili wilayah kecamatan dibuka pada 12-14 Juni 2026 dengan pengumuman hasil pada 15 Juni 2026.
Adapun jalur domisili wilayah kota berjalan pada 17-18 Juni 2026 dan diumumkan pada 19 Juni 2026.
Sementara itu, pada jenjang SMPN, tahapan pengesahan info jalur afirmasi untuk kategori family miskin, family prasejahtera, family nan masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1-5, serta kategori inklusi berjalan pada 20 April-15 Juni 2026.
Sedangkan pengesahan kategori penyandang disabilitas dilaksanakan pada 19 Mei-15 Juni 2026.
Uji coba pendaftaran SMPN tahap pertama dijadwalkan pada 22-28 Mei 2026 dan tahap kedua pada 15-20 Juni 2026. Jalur afirmasi dibuka pada 22-24 Juni 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 25 Juni 2026.
Pada jalur mutasi SMPN, pendaftaran berjalan pada 22-24 Juni 2026. Sementara jalur prestasi perlombaan akademik maupun nonakademik diawali verifikasi pada 21 April-15 Juni 2026, kemudian pendaftaran dibuka pada 27-29 Juni 2026 dan diumumkan pada 30 Juni 2026.
Jalur prestasi penghafal kitab suci juga menjalani tahapan verifikasi pada 21 April-15 Juni 2026 dengan pendaftaran pada 27-29 Juni 2026 dan pengumuman hasil pada 30 Juni 2026.
Adapun jalur prestasi nilai akademik dibuka pada 1-3 Juli 2026 setelah proses verifikasi pada 20 April-15 Juni 2026. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 4 Juli 2026.
Tahapan terakhir pada jenjang SMPN adalah jalur domisili nan dibuka pada 5-6 Juli 2026. Hasil seleksi diumumkan pada 7 Juli 2026, disusul pengumuman pemenuhan kuota pada 8 Juli 2026 dan daftar ulang di hari nan sama.
Informasi komplit mengenai agenda dan sistem pendaftaran SPMB SDN dan SMPN Kota Surabaya 2026/2027 dapat diakses melalui IG resmi @dispendiksby dan laman spmb.surabaya.go.id.
Di waktu nan sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadispendukcapil) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad menyatakan pihaknya terus memperkuat integrasi info manajemen kependudukan (adminduk) dalam penyelenggaraan SPMB.
Penguatan dilakukan melalui integrasi info adminduk dengan aplikasi Dispendik dan Cek In Warga.
"Ini untuk memastikan proses penerimaan peserta didik melangkah objektif, transparan, dan sesuai domisili sebenarnya," ujar Irvan.
Menurut Irvan, sistem tersebut telah terhubung dengan info Cek In Warga sebagai instrumen verifikasi keberadaan dan domisili warga. Dengan demikian, perpindahan Kartu Keluarga (KK) nan hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah dapat terdeteksi andaikan nan berkepentingan tidak betul-betul tinggal di alamat tersebut.
"Sehingga andaikan terdapat perpindahan KK nan hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya nan berkepentingan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani sesuai ketentuan nan berlaku," tegas Irvan.
Irvan juga mengingatkan masyarakat agar tidak salah memahami tanggal cetak pada KK. Menurutnya, tanggal tersebut bukan menjadi referensi sejak kapan seseorang tinggal di suatu alamat.
"Dalam penyelenggaraan SPMB, masyarakat juga perlu memahami bahwa tanggal cetak Kartu Keluarga tidak dapat dijadikan referensi sejak kapan seseorang tinggal di suatu alamat," kata Irvan.
Irvan menjelaskan tanggal nan tercantum pada KK merupakan waktu arsip manajemen kependudukan diproses alias dicetak oleh Dispendukcapil.
"Oleh lantaran itu, andaikan diperlukan penjelasan mengenai riwayat domisili untuk kepentingan SPMB, masyarakat dapat mengusulkan Surat Keterangan resmi di Dispendukcapil," tutur Irvan.
Irvan berambisi masyarakat mengikuti proses manajemen kependudukan secara jujur demi menjaga keadilan penyelenggaraan SPMB di Kota Surabaya.
"Masyarakat dapat mengikuti proses manajemen kependudukan dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya demi menjaga keadilan bersama, khususnya dalam penyelenggaraan SPMB," minta Irvan.
Sementara itu, Koordinator Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya Erwin Darmogo menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan mengenai sistem penerimaan siswa baru di sekolah swasta.
"Kami forum MKKS sudah bicara dengan Dinas Pendidikan mengenai gimana mekanismenya. Kalau di negeri ada beberapa jalur, sedangkan di swasta jalurnya hanya afirmasi dan reguler," ujar Erwin.
Menurut Erwin, sekolah swasta tidak menerapkan jalur prestasi maupun zonasi alias domisili seperti di sekolah negeri. Meski demikian, pihaknya tetap mendukung kebijakan Walkot Eri Cahyadi agar siswa nan berguru di swasta tetap berada dekat dengan tempat tinggalnya.
"Harapannya adalah mendukung kebijakan Bapak Wali Kota, di mana anak-anak jika di sekolah swasta pun tidak terlalu jauh dari rumahnya, sehingga kelak tidak membengkak biaya transportasinya," pungkasnya. (ADV) (prf/ega)
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·