Dikasih Numpang Nginep, Pria di Bogor Malah Curi Motor hingga HP Teman

Sedang Trending 55 menit yang lalu

Jakarta -

Sungguh keterlaluan tindakan laki-laki berinisial S di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Pria S mencuri barang-barang milik temannya berinisial F, padahal sudah dikasih tumpangan menginap di kontrakan korban.

"Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial S, nan diduga melakukan pencurian terhadap sejumlah peralatan milik korban berinisial F, berupa satu unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, satu buah jam tangan, dan satu unit powerbank," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Himawan, Sabtu (29/8/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku S sebelumnya datang ke kontrakan korban F dan meminta izin untuk menginap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku diketahui merupakan kawan dari suami korban," ucapnya.

Kemudian keesokan harinya pada pukul 07.00 WIB, pelaku S memandang sejumlah peralatan berbobot milik korban di meja depan kontrakan. Saat itu, korban F tetap tidur.

"Pelaku kemudian masuk ke bilik dan diduga mengambil kunci sepeda motor nan berada di dalam kamar," ujarnya.

Setelah sukses mengambilnya, pelaku S lampau mencuri barang-barang nan berada di atas meja. Pelaku menaruhnya ke dalam bagasi sepeda motor dan membawanya pergi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa arloji milik korban dijual di wilayah Bekasi dengan nilai sekitar Rp 350 ribu," kata Hillal.

Sementara itu, sepeda motor korban dijual di wilayah Tangerang dengan nilai sekitar Rp 6,55 juta. Pelaku menggunakan duit hasil curiannya itu untuk membeli busana dan bermain gambling online.

"Atas perbuatannya, pelaku S dipersangkakan dengan Pasal 476 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku," pungkasnya.

(rdh/fas)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News