Ajak Produsen Perhatikan Aspek Keamanan, BPOM Perketat Batas Migrasi BPA

Sedang Trending 58 menit yang lalu
Ajak Produsen Perhatikan Aspek Keamanan, BPOM Perketat Batas Migrasi BPA Ilustrasi(Dok Pexels )

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat perlindungan konsumen dengan memperketat pemisah migrasi Bisfenol A (BPA) nan boleh beranjak dari bungkusan ke makanan alias minuman. Dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, pemisah BPA pada bungkusan plastik polikarbonat, ialah salah satu jenis plastik keras, ditetapkan sebesar 0,05 miligram per kilogram, jauh lebih ketat daripada pemisah sebelumnya sebesar 0,6 miligram per kilogram.

Ketentuan ini menjadi relevan bagi masyarakat nan menggunakan galon guna ulang sebagai wadah air minum sehari-hari. Pasalnya, BPA merupakan salah satu bahan nan digunakan dalam pembuatan galon bahan polikarbonat alias biasa dikenal sebagai galon guna ulang. Karena itu, migrasi BPA dari bungkusan polikarbonat menjadi salah satu aspek nan diatur untuk memastikan keamanan pangan dan minuman. 

Migrasi sendiri merupakan berpindahnya sebagian bahan kimia dari bungkusan ke makanan alias minuman. Khusus pada bungkusan plastik nan digunakan berulang seperti galon guna ulang, patokan baru ini juga menetapkan pengetesan perpindahan bahan dari bungkusan ke makanan alias minuman sebanyak tiga kali. Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengatakan perubahan patokan dilakukan mengikuti perkembangan keamanan pangan dan izin global.

“BPOM melakukan reviu pemisah maksimal migrasi BPA sesuai dengan perkembangan keamanan dan izin global. Perubahan persyaratan pemisah maksimal migrasi BPA saat ini sudah ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan,” ujar Taruna dikutip Sabtu (29/8).

Dengan pemisah baru tersebut, jumlah BPA nan diperbolehkan beranjak dari bungkusan ke air alias makanan menjadi lebih kecil. Perubahan ini menunjukkan bahwa standar keamanan bungkusan terus diperbarui sejalan dengan perkembangan pengetahuan pengetahuan. Bagi konsumen, penerapan standar tersebut menjadi bagian krusial dalam memastikan pangan dan minuman nan dikonsumsi tetap memenuhi ketentuan keamanan nan berlaku.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok mengapresiasi langkah BPOM memperketat patokan tentang BPA. Menurut dia, patokan kudu terus disesuaikan dengan perkembangan pengetahuan pengetahuan dan kebutuhan perlindungan masyarakat.

“Ini merupakan langkah positif,” kata Mufti.

Menurut Mufti, keberhasilan patokan baru tidak hanya ditentukan oleh nomor pemisah BPA. Pemeriksaan dan tindakan terhadap pelanggaran di lapangan juga kudu melangkah agar faedah patokan betul-betul dirasakan konsumen.

“BPKN memandang setidaknya ada empat aspek nan perlu diperkuat, ialah pengetesan laboratorium secara berkala, transparansi hasil pengawasan, pengawasan terhadap produk nan beredar serta sistem penanganan pengaduan dan penarikan produk andaikan ditemukan pelanggaran,” jelas ya.

Peraturan baru itu juga memberikan perlindungan unik untuk bayi dan anak berumur kurang dari tiga tahun. BPA dilarang digunakan untuk membikin botol dan produk dari plastik nan bergesekan langsung dengan makanan alias minuman bagi golongan usia tersebut. 

Menanggapi rencana penerapan patokan secara berjenjang hingga 1 Juli 2031, BPKN menilai waktu itu kudu dipakai produsen, laboratorium pengujian, dan pengawas untuk bersiap.

"Lima tahun itu kudu menjadi masa percepatan perbaikan,” pungkas Mufti. (E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia