Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI angkat bicara mengenai surat nan dilayangkan kepada Kementerian Pertahanan menyusul wacana pemberian izin terbang pesawat militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia. Kemlu menyebut komunikasi antarkementerian adalah perihal nan wajar.
"Komunikasi antarkementerian merupakan perihal nan lazim dalam proses perumusan kebijakan," kata Juru bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Sementara mengenai akses udara Indonesia, Yvone mengatakan pemerintah tidak bakal memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara di wilayah Indonesia. Dia mengatakan kerja sama dengan negara lain, termasuk Amerika Serikat, memerlukan sistem serta prosedur nasional nan berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan nan memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia," kata dia.
"Setiap corak pengaturan kerja sama, termasuk dengan Amerika Serikat, tetap berada dalam kerangka kedaulatan penuh Indonesia dan tetap memerlukan sistem serta prosedur nasional nan berlaku," imbuhnya.
Yvone membenarkan Amerika Serikat mengusulkan mengenai overflight di Indonesia, namun menurutnya perihal itu tetap dipertimbangkan. Dia menegaskan pemerintah mengedepankan kepentingan nasional dan kedaulatan wilayah udara Indonesia.
"Terkait overflight, perihal tersebut merupakan usulan dari pihak Amerika Serikat nan tetap menjadi bagian dari pertimbangan internal pemerintah Indonesia. Mekanisme pengaturannya tetap terus ditelaah secara hati-hati dengan menempatkan kepentingan nasional, kedaulatan wilayah udara Indonesia, serta prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagai dasar utama," jelasnya.
Yvone mengatakan kerja sama pertahanan Indonesia dan AS berfokus pada penguatan kerangka kerja sama nan lebih luas. Sementara itu, menurut dia, pengaturan overflight tidak menjadi pilar utama dalam kerja sama tersebut.
"Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap masukan dan pandangan antar kementerian/lembaga merupakan bagian dari proses nasional nan wajar. Setiap usulan nan tetap dalam pembahasan bakal diproses secara cermat, terukur, dan sesuai sistem resmi pemerintah, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai keputusan final maupun kebijakan nan telah berlaku," tuturnya.
Lebih lanjut, Yvone mengatakan pemerintah senantiasa mencermati dinamika geopolitik dunia nan berkembang saat ini. Pemerintah memastikan kebijakan nan diambil nantinya tidak berakibat pada stabilitas negara.
"Seluruh corak kerja sama kudu memberikan faedah nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara nan konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif," pungkasnya.
Dilansir Japan Times dan Reuters, surat itu dikabarkan berkarakter mendesak dan dilayangkan Kemlu kepada Kemhan pada awal April 2026 alias menjelang pertemuan antara Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan mitranya dari AS, Pete Hegseth, di Washington DC.
Dalam surat tersebut, Kemlu memperingatkan bahwa proposal Amerika Serikat mengenai izin terbang berisiko menyeret Indonesia ke dalam potensi bentrok Laut China Selatan. Dalam suratnya, Kemlu mendesak Kementerian Pertahanan untuk menunda kesepakatan final apa pun dengan Washington.
Penegasan Kemhan RI
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dengan Menteri Pertahanan Amerika Serikat (AS) Pete Hegseth menyepakati pembentukan Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama alias Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara AS dan Indonesia. Kemhan RI menegaskan dalam MDCP itu tidak ada kerja sama mengenai akses ruang udara Indonesia untuk militer AS.
"Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP," kata Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, dikutip Antara, Selasa (14/4).
MDCP merupakan kerangka kerja sama pertahanan nan baru saja ditandatangani Menhan Sjafrie dan Hegseth di Pentagon, Washington DC, Amerika Serikat, Senin (13/4) kemarin.
Rico menyampaikan poin kerja sama mengenai izin aktivitas pesawat Amerika di wilayah udara Indonesia tetap dipertimbangkan pemerintah Indonesia. Rico mengatakan, dalam proses mempertimbangkan usulan tersebut, Kemhan RI mengedepankan kedaulatan Indonesia, kepentingan nasional, serta kepatuhan pada norma nasional dan norma internasional nan berlaku.
Dia juga menegaskan setiap keputusan kerja sama nan dibangun Kementerian Pertahanan dan Amerika Serikat kudu menguntungkan Indonesia. Rico memastikan keamanan masyarakat dan kedaulatan negara jadi prioritas utama pemerintah dalam menentukan langkah kerja sama internasional.
"Seluruh corak kerja sama tetap kudu memberikan faedah nyata bagi Indonesia dan tidak boleh mengurangi prinsip dasar kedaulatan negara, kemandirian kebijakan nasional, serta posisi Indonesia sebagai negara nan konsisten menjalankan politik luar negeri bebas aktif," ujar Rico.
Rico menjabarkan isi kesepakatan kerjasama bagian militer telah disepakati Indonesia dan Amerika meliputi kerja sama pengembangan kapabilitas teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer profesional, serta penguatan hubungan antarpersonel pertahanan kedua negara.
"Kerja sama ini dipandang sebagai kesempatan untuk memperkuat kapabilitas pertahanan nasional, namun tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara," katanya.
(wnv/imk)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·