Advokat Juniver Girsang mengusulkan perubahan nomenklatur RUU Perampasan Aset menjadi RUU Pemulihan Aset Tindak Pidana alias RUU Pengembalian Aset Tindak Pidana.
Juniver menilai istilah pemulihan aset lebih sesuai dengan ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), khususnya Pasal 51 dan Pasal 54 nan mengatur mengenai asset recovery.
“Nomenklatur nan kami usulkan Undang-Undang Pemulihan Aset Tindak Pidana alias Undang-Undang Pengembalian Aset Tindak Pidana,” kata Juniver dalam RDPU berbareng Komisi III DPR, Senin (3/8).
Menurut dia, penggunaan istilah “perampasan aset” juga berpotensi menimbulkan kesan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebelum proses norma selesai.
“Tapi saya memandang orang terlalu tertarik dengan perampasan aset, tetapi bahasa perampasan aset sepertinya merampas itu kurang elok kedengerannya,” ujarnya.
“Karena itu kami usulkan perampasan asst lebih tepat diganti nomenklatur undang-undang pemulihan aset tindak pidana alias pengembalian aset tindak pidana,” lanjut dia.
Ruang Lingkup
Selain mengusulkan perubahan nomenklatur, Juniver meminta ruang lingkup aset nan dapat disita diperjelas. Dia menyoroti ketentuan aset berbobot minimal Rp 100 juta nan berangkaian dengan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 4 tahun alias lebih.
Juniver mengusulkan agar ruang lingkupnya diklasifikasikan pada sejumlah tindak pidana, seperti korupsi, pelanggaran HAM berat, terorisme, narkotika, penyelundupan, lingkungan hidup, kehutanan, kepabeanan, cukai, perpajakan, senjata api dan bahan peledak tertentu, serta perdagangan orang.
Dia juga mengusulkan penyitaan aset tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan tetap memerlukan izin pengadilan negeri setempat.
“Ini juga, jadi tidak serta-merta disita, tetapi kudu tetap ada izin. Ya, ada izin (pengadilan negeri) dulu,” kata Juniver.
Pengecualian Aset nan Disita
Juniver turut mengusulkan pengecualian terhadap aset nan dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum pemilik aset dan keluarganya.
Di antaranya satu-satunya tempat tinggal, peralatan kerja untuk mata pencaharian sehari-hari, serta biaya nan diperlukan untuk biaya hidup dan pendidikan.
“Di Pasal 6, penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan oleh interogator selain terhadap barang nan sesuai pemisah kelaziman diperlukan pemenuhan kebutuhan hidup minimum orang nan mempunyai alias penguasaan aset beserta keluarganya,” ujar Juniver.
“Meliputi antara lain satu-satunya tempat tinggal nan ditempati sendiri, peralatan kerja nan digunakan untuk mata pencaharian sehari-hari, biaya nan secara nyata diperlukan untuk biaya hidup dan pendidikan,” tambahnya.
Menurutnya, RUU Perampasan Aset jangan mematikan sumber finansial untuk memenuhi kebutuhan hidup family terdakwa.
“Kemudian ditambah satu ayat baru di dalam Pasal 15 mengenai pengecualian penyitaan terhadap aset tertentu untuk pemenuhan kebutuhan,” ucap Juniver.
“Nah, jadi jangan kita matikan dia,” tambahnya.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·