Perkuat IPKD, BSKDN Minta Pemda Tingkatkan Kinerja Pengelolaan Keuangan

Sedang Trending 53 menit yang lalu

Jakarta -

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah wilayah (Pemda) memprioritaskan peningkatan kualitas keahlian pengelolaan finansial daerah. Hal ini sebagai langkah memperkuat Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).

BSKDN menegaskan, IPKD merupakan instrumen untuk mengukur kualitas tata kelola finansial wilayah nan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, bukan sekadar mengejar capaian nilai indeks.

"IPKD datang untuk memberikan gambaran mengenai kualitas pengelolaan finansial daerah. nan kudu menjadi konsentrasi pemerintah wilayah adalah meningkatkan kualitas tata kelola keuangannya, sehingga nilai IPKD bakal meningkat seiring dengan membaiknya kinerja," ujar Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut ditegaskannya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2026 Provinsi Bali nan digelar secara virtual dari Kantor BSKDN, Senin (3/8) kemarin.

Yusharto menjelaskan, pengukuran IPKD merupakan manifestasi kebijakan berbasis riset dalam kerangka pembinaan tata kelola finansial daerah. Karena itu, hasil pengukuran IPKD perlu dimanfaatkan sebagai instrumen pertimbangan untuk mendorong perbaikan kualitas pengelolaan finansial wilayah secara berkelanjutan.

Menurutnya, peningkatan nilai IPKD bakal mengikuti meningkatnya kualitas pengelolaan finansial daerah, bukan sebaliknya.

"Saya sependapat bahwa bukan angkanya nan kita tingkatkan. Skor IPKD mengikuti keahlian pengelolaan finansial daerah, bukan sebaliknya. nan kudu diperkuat adalah kualitas pengelolaan finansial wilayah itu sendiri," tegasnya.

Lebih lanjut, Yusharto menjelaskan, pengukuran IPKD dilakukan terhadap arsip perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, penyelenggaraan anggaran, penyerapan anggaran, hingga laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) satu tahun sebelum tahun berjalan.

Melalui sistem tersebut, pemerintah wilayah memperoleh gambaran nan komprehensif mengenai kualitas pengelolaan finansial daerah.

Ia menambahkan, IPKD mempunyai sejumlah faedah strategis, antara lain mengukur keahlian pengelolaan finansial wilayah dalam periode tertentu, mendorong peningkatan kualitas tata kelola finansial daerah, menjadi dasar publikasi capaian keahlian kepada masyarakat, memberikan apresiasi kepada wilayah berkinerja terbaik, serta memperkuat peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mengawal pengelolaan finansial daerah.

Pada penyelenggaraan IPKD Tahun Anggaran 2025 Tahun Ukur 2026, BSKDN juga melakukan sejumlah penyempurnaan, meliputi penambahan parameter pada dimensi perencanaan dan penganggaran, penguatan parameter transparansi pengelolaan finansial daerah, penyempurnaan dimensi penyerapan dan capaian keahlian anggaran shopping daerah, serta penguatan sistem verifikasi dan pengesahan hasil pengukuran.

Menurutnya, beragam penyempurnaan tersebut dilakukan agar hasil pengukuran IPKD semakin akurat, kredibel, dan bisa menggambarkan kondisi riil pengelolaan finansial wilayah sehingga dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan nan lebih tepat sasaran.

Yusharto berambisi FGD Pengukuran IPKD Tahun 2026 dapat menjadi momentum untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan pemahaman pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Bali mengenai penyelenggaraan pengukuran IPKD.

"Melalui FGD ini kami berambisi terbangun kesamaan persepsi dan meningkatnya pemahaman pemerintah wilayah terhadap penyelenggaraan pengukuran IPKD," pungkasnya.

(anl/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News