Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pemerintah resmi menerapkan ketentuan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), terutama melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 nan mulai bertindak pada 1 Juni 2026.
Purbaya menilai meskipun tanggal 1 Juni 2026 bertepatan dengan hari libur, ketentuan tersebut bakal tetap berlaku. Pasalnya aktivitas ekspor tetap terus berjalan.
"Jadi dalam PP 21/2026, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru mengenai penempatan DHE SDA. Di antaranya, eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers di Jakarta, dikutip Selasa (2/6/2026).
Menurut dia, unik untuk eksportir non migas, pemerintah mewajibkan penempatan 100% DHE SDA pada rekening unik di dalam negeri dengan jangka waktu minimal 12 bulan. Sementara untuk eksportir migas, tanggungjawab penempatan DHE SDA ditetapkan sebesar minimal 30% dengan jangka waktu paling sedikit tiga bulan.
"Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi diwajibkan melalui Bank Himbara itu ya," katanya.
Selain itu, Purbaya menyebut bahwa pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari kurs asing ke rupiah. Dalam ketentuan baru, eksportir hanya diperbolehkan mengonversi maksimal 50% biaya DHE SDA ke mata duit rupiah.
Meski begitu, pemerintah memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu baik di sektor migas maupun non migas, nan mempunyai buyer dari negara mitra jual beli Indonesia nan telah mempunyai perjanjian bilateral alias kerja sama perdagangan dengan Indonesia.
Dalam skema tersebut, eksportir diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank di luar Himbara.
"Berikut ketentuannya, eksportir nan sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada Bank Non-Himbara. Porsi penempatan pada Bank Non-Himbara maksimal sebesar 30%, jangka waktu penempatan paling lama 3 bulan," ujarnya.
Adapun, bagi peserta nan sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk tiga bulan di Bank Non Himbara. Meski demikian, pemerintah juga bakal memberikan insentif pajak.
"Ini meliputi tarif pajak penghasilan alias PPH lebih rendah dibandingkan instrument reguler. Tarif PPH atas penghasilan dan instrument penempatan DHE SDA dapat mencapai 0%. Besaran tarif menyesuaikan jangka waktu penempatan dana," katanya.
"Pemberian tarif PPH hingga 0% sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan nan diperoleh oleh instrument penempatan DHE SDA dibandingkan dengan instrument reguler nan kena pajak sampai 20%," tambahnya.
(pgr/pgr)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
18 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·