Delik Penghinaan Kepala Negara, Hanya Dapat Dituntut Berdasarkan Aduan Presiden dan Wapres

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Delik Penghinaan Kepala Negara, Hanya Dapat Dituntut Berdasarkan Aduan Presiden dan Wapres Seorang mahasiswa membentangkan poster saat berunjuk rasa menolak pengesahan UU KUHP di Bundaran Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (13/12/2022). Mereka menilai terdapat sejumlah pasal bermasalah dan dapat membungkam tegaknya kerakyatan di Indones( ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/tom.)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mempersempit penerapan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP. Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden nan dapat mengadukan dugaan penyerangan kehormatan alias harkat dan martabat mereka.

Putusan tersebut sekaligus menutup ruang bagi keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya untuk menginisiasi proses pidana dengan mengatasnamakan Presiden alias Wakil Presiden.

Dalam amar putusan nan dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat. 

“Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berasas kejuaraan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” ujar Suhrtoyo dalam putusannya di Gedung MK, Rabu (12/8)

Melalui putusan tersebut, perkara dugaan penghinaan terhadap Presiden alias Wakil Presiden tetap merupakan delik aduan. Namun, pengaduan tidak dapat diajukan oleh sembarang pihak. Kehendak Presiden alias Wakil Presiden nan menjadi sasaran perbuatan menjadi syarat untuk memulai proses hukum.

Sementra itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan Mahkamah menjelaskan bahwa ketentuan sebelumnya memang telah menjadikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 sebagai delik aduan. Namun, norma tersebut belum secara tegas menentukan siapa pihak nan mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pengaduan.

Pasal 220 ayat (1) KUHP hanya menyatakan tindak pidana tersebut dapat dituntut berasas aduan. Sementara Pasal 220 ayat (2) menyebut pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Menurut MK, rumusan tersebut berpotensi membuka tafsir bahwa pihak lain dapat mengusulkan pengaduan atas nama Presiden alias Wakil Presiden.

“Norma Pasal 220 ayat (1) baru menentukan sifat tindak pidananya sebagai delik aduan, tetapi belum secara unik memberikan penegasan mengenai siapa nan berkuasa mengusulkan pengaduan,” ujar Guntur dalam pertimbangan putusan.

Karena itu, Mahkamah menilai perlu dilakukan penyelarasan norma untuk memastikan bahwa kewenangan mengadu hanya berada pada Presiden dan/atau Wakil Presiden nan menjadi sasaran perbuatan.

Selain itu, MK menegaskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden juga dapat mengusulkan pengaduan melalui kuasa norma nan diberikan kuasa khusus.

Dengan demikian, keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya tidak dapat menginisiasi proses pidana berasas penilaian mereka sendiri mengenai ada alias tidaknya penghinaan terhadap Presiden alias Wakil Presiden.

“Penegasan mengenai subjek norma nan berkuasa mengusulkan pengaduan diperlukan agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain, baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya nan mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana,” jelas Guntur.

Meski mempersempit sistem pengaduan, MK tidak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP nan mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan alias harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Mahkamah menilai keberadaan Pasal 218 ayat (1) KUHP tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi kepentingan individual Presiden alias Wakil Presiden. Ketentuan tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan lembaga kepresidenan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.

“Keberadaan norma Pasal 218 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tidak semata-mata ditujukan untuk melindungi kepentingan individual Presiden dan/atau Wakil Presiden, tetapi juga untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan lembaga kepresidenan,” demikian pertimbangan MK.

Mahkamah juga menilai Pasal 218 ayat (2) KUHP telah memberikan batas untuk mencegah ketentuan tersebut diterapkan secara berlebihan terhadap kebebasan berekspresi.

Pasal tersebut memuat pengecualian bahwa perbuatan tidak dapat dipidana andaikan dilakukan untuk kepentingan umum alias pembelaan diri.

Menurut MK, ketentuan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan ekspresi nan berangkaian dengan kepentingan publik, melakukan pengawasan terhadap kekuasaan, serta memperjuangkan kepentingannya sendiri tanpa serta-merta terancam pidana.

“Norma Pasal 218 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 berfaedah sebagai agunan agar perlindungan terhadap kehormatan dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak diterapkan secara berlebihan alias eksesif sehingga menutup ruang kebebasan berekspresi,” ujar Mahkamah.
 

(H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia