Pimpinan DPR RI berbareng Komisi XI DPR RI mengebut pembahasan finalisasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Proses ini bakal bersambung hingga besok, Rabu (6/3), sebelum dibawa ke Rapat Paripurna.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, pembahasan UU P2SK telah memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
"Komisi XI berbareng ketua DPR, termasuk Wakil Ketua DPR bagian Korekku Sari Yuliati, lembur hingga malam dan bakal bersambung besok untuk finalisasi UU P2SK sebelum dibawa ke paripurna," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/6).
Dasco menjelaskan, langkah percepatan ini dilakukan untuk menghindari potensi kekosongan norma setelah pembentukan Danantara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Undang-Undang Nomor 16 mengenai BUMN.
Dia menyoroti adanya perbedaan pengaturan mengenai posisi Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN. Dalam UU terbaru, ketentuan tersebut tidak lagi diatur, sementara izin lama seperti UU Perbendaharaan Negara tetap menyebut Menteri Keuangan sebagai pemegang saham.
Untuk itu, DPR RI menilai perlu adanya pengharmonisan patokan melalui skema omnibus law nan mencakup sejumlah izin penting, antara lain; UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Kekayaan Negara nan dipisahkan UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Ini kudu diselesaikan agar undang-undang tidak melangkah sendiri-sendiri, melainkan terharmonisasi secara menyeluruh," tegas Dasco.
Finalisasi UU P2SK diharapkan menjadi fondasi kuat bagi penguatan sektor finansial nasional, sekaligus memastikan konsistensi izin dalam mendukung stabilitas ekonomi dan tata kelola BUMN.
15 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·