Dasco: Komisi II DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Terbuka untuk Masukan Publik

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Komisi II DPR siap untuk membahas revisi Undang-undang Pemilu. Dasco menyebut semua perwakilan partai nan ada di Komisi II DPR sudah siap melakukan pembahasan.

"Barusan berjumpa dengan ketua komisi II, ketua komisi II menyatakan bahwa untuk revisi undang-undang Pemilu itu komisi II dari semua partai nan ada itu sudah siap untuk membahas perubahan-perubahan baik naskah akademik maupun kemudian rancangan pasal per pasal," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dasco mengatakan DPR bakal mendengar masukan publik dalam proses revisi. Dia menyebut perihal itu krusial untuk memperkaya pembahasan.

"Nah dalam waktu dekat, ketua komisi II bakal menggelar partisipasi publik nan tentunya bakal lebih banyak menerima masukan untuk memperkaya hal-hal nan kudu direvisi," ujarnya.

Dia mengatakan revisi UU Pemilu bakal dilakukan dengan hati-hati. Menurutnya, DPR tak mau UU nan disahkan langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi.

"Sudah berulang kali saya juga menyampaikan bahwa kita juga bakal lebih berhati-hati, agar kali ini tidak kemudian digugat dan dikabulkan oleh MK," sebut dia.

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya mengatakan revisi UU Pemilu sudah dibicarakan secara umum dan informal dengan para ketum-ketum partai. Dia menyebut waktu pembahasan revisi UU Pemilu memang semakin mepet.

"Dari masa sidang nan lalu-lalu mengenai dengan RUU Pemilu, kami semua partai sudah melakukan pembicaraan seperti nan saya sampaikan, informal ataupun umum dengan para ketua umum, dengan semua teman-teman untuk bisa melakukan pembicaraan mengenai dengan perihal tersebut," kata Puan usai rapat paripurna, di DPR RI, Jakarta, Selasa (12/5).

Sebagai informasi, ada sejumlah putusan MK mengenai UU Pemilu nan bakal dibahas dalam proses revisi. Antara lain, perubahan periode pemisah parlemen, penghapusan periode pemisah pencalonan presiden hingga syarat wajib kuota minimal 30% caleg perempuan.

(ial/haf)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News