
Ada beberapa larangan nan perlu diperhatikan dan dipatuhi di Masjid Nabawi.
JAKARTA – Masjid Nabawi di Madinah Al-Munawwarah merupakan salah satu tempat suci nan menjadi tujuan jemaah selama menunaikan ibadah haji di Arab Saudi. Seperti tempat suci lainnya, Masjid Nabawi mempunyai tata tertib ketat nan wajib dipatuhi.
Tak hanya konsentrasi pada ibadah, jemaah haji juga perlu menaati tata tertib tersebut, termasuk larangan-larangan selama di Masjid Nabawi. Berikut daftar larangan nan wajib ditaati di Masjid Nabawi berasas pedoman resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi agar jemaah terhindar dari hambatan norma maupun administratif selama di Tanah Suci.
Larangan Dokumentasi dan Atribut Kelompok
Salah satu konsentrasi utama otoritas Saudi dalam beberapa tahun terakhir adalah ketertiban jemaah dalam menggunakan perangkat elektronik. Berikut adalah poin-poin pentingnya:
- Dokumentasi Berlebihan: Jemaah dilarang membawa kamera profesional, tripod, alias perangkat pengarsipan movie lainnya tanpa izin resmi. Penggunaan ponsel untuk berpotret alias membikin konten (seperti vlogging) sangat dilarang jika dilakukan secara berlebihan, mengganggu jalur jemaah lain, alias dilakukan saat sedang melaksanakan ibadah inti.
- Pembentangan Spanduk alias Bendera: Sangat dilarang membentangkan spanduk, bendera kelompok, alias simbol-simbol organisasi di dalam area masjid maupun di halamannya. Hal ini dianggap melanggar patokan politik dan ketertiban tempat ibadah.
- Siaran Langsung (Live Streaming): Melakukan siaran langsung dengan lama lama nan mengganggu kekhusyukan jemaah di sekitar bakal mendapatkan teguran keras dari petugas keamanan (Askar).
Ketertiban, Kebersihan, dan Keamanan
Masjid Nabawi adalah rumah bagi jutaan jemaah dari beragam penjuru dunia. Untuk memastikan kenyamanan bersama, aturan-aturan berikut berkarakter mutlak:
- Larangan Merokok: Area Masjid Nabawi dan laman luarnya adalah area bebas rokok. Pelanggar dapat dikenakan denda nan signifikan oleh otoritas setempat.
- Membuang Sampah Sembarangan: Kebersihan adalah bagian dari iman. Membuang sampah sekecil apa pun di luar tempat nan disediakan adalah pelanggaran serius.
- Memberi Makan Burung Merpati: Meskipun tampak sebagai aktivitas nan baik, jemaah dilarang memberi makan burung di area tertentu di sekitar pintu masuk masjid lantaran dapat menimbulkan kotoran nan mengganggu sterilitas dan kebersihan jalur jemaah.
- Membawa Barang Bawaan Besar: Tas besar alias koper dilarang dibawa masuk ke dalam ruang salat. Jemaah diminta memanfaatkan akomodasi loker nan telah disediakan di luar area masjid.
- Mengambil Barang Temuan (Luqatah): Jika menemukan peralatan milik orang lain, jemaah dilarang mengambilnya untuk dimiliki sendiri. Barang tersebut kudu dibiarkan alias dilaporkan kepada petugas keamanan terdekat agar dapat dikelola oleh unit Lost and Found.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·