Jakarta, CNN Indonesia --
Fraksi Partai Demokrat di MPR RI menolak opsi amendemen UUD 1945 untuk mengatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Sebelumnya rancangan PPHN itu pembahasannya telah dinyatakan rampung, dan siap dibawa ke proses selanjutnya.
Anggota MPR dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman mengatakan bahwa partainya telah melakukan pembahasan soal PPHN. Partai Demokrat, kata dia, mengusulkan agar PPHN cukup diatur lewat TAP MPR.
"Demokrat berpandangan bahwa pembentukan PPHN itu tidak perlu dengan melakukan perubahan konstitusi," kata Benny di kompleks parlemen, Selasa (11/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau toh mau dibentuk dalam, dibentuk PPHN itu bisa dalam Tap MPR," imbuhnya.
Benny menyatakan pihaknya mengerti bahwa TAP MPR sekarang tak lagi masuk dalam jenjang peraturan perundang-undangan di Indonesia.
TAP MPR, kata dia, juga tak diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Meski begitu, dia menilai opsi PPHN lewat TAP MPR tetap bisa dilakukan dengan syarat telah menjadi keputusan politik bersama.
"Kami berpandangan sangat mungkin itu dilakukan, sangat-sangat bisa Tap MPR. Tapi kan kelak tergantung kepada siapa nan bakal melaksanakan Tap MPR itu," katanya.
Hingga saat ini, MPR membuka tiga opsi untuk mengatur PPHN, masing-masing melalui amandemen UUD, UU, dan TAP MPR. Namun, di antara ketiganya opsi amendemen menjadi nan terkuat.
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyebut opsi amendemen dan TAP MPR menjadi opsi nan paling dipertimbangkan.
Sementara, satu opsi sisanya, ialah melakui undang-undang, dianggap lemah, lantaran tak mempunyai kedudukan norma nan kuat.
"UU tentu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi jika sampai memang ada sengketa mengenai undang-undang tersebut, apalagi oleh misalkan saja kepala negara alias pemerintahan-pemerintahan berikut-berikutnya itu bisa dilakukan perubahan gitu," kata dia.
(thr/kid)
[Gambas:Video CNN]
48 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·