Jakarta - KTP nan rusak bisa menyulitkan proses manajemen dan berisiko menghalang akses terhadap beragam jasa publik. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melayani penggantian e-KTP rusak secara gratis.
Menurut keterangan Dukcapil Jakarta, jika e-KTP patah, buram dan tulisan tidak terbaca, alias rusak, silakan urus penggantian KTP dengan cara:
- Datang ke loket Dukcapil di kelurahan dengan membawa e-KTP nan rusak
- Petugas bakal memverifikasi data
- Isi blangko F-.1.02 di loket Dukcapil
- Jika sudah sesuai, e-KTP nan baru bakal langsung dicetak
Cara Membedakan KTP Asli dan Palsu
Masyarakat nan sudah berumur 17 tahun wajib mempunyai KTP sebagai identitas penduduk. Ada beberapa karakter nan bisa diperhatikan untuk membedakan e-KTP original dan palsu.
Melansir laman resmi Dukcapil Kemendagri, berikut beberapa karakter e-KTP asli.
- e-KTP original mempunyai cip elektronik nan tertanam di dalam kartu sehingga bisa dibaca dengan perangkat pendukung seperti card reader.
- Ada komponen keamanan bentuk seperti hologram, tinta khusus, dan microtext yang susah ditiru.
- Jika ragu, langkah paling kondusif untuk membedakan KTP original dan tiruan adalah melakukan verifikasi langsung ke Dukcapil dengan mengecek NIK dan biometrik. Sistem kependudukan bakal segera menunjukkan apakah identitas tersebut sah alias hasil rekayasa.
Apabila ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada Dukcapil alias abdi negara kepolisian agar bisa diverifikasi dan ditindaklanjuti.
NIK Berlaku Sampai Kapan?
Setiap penduduk negara hanya mempunyai satu nomor induk kependudukan (NIK) nan bertindak seumur hidup. Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, sistem kependudukan Indonesia mempunyai pengaman berlapis untuk mencegah plagiatisme identitas.
"Satu NIK hanya untuk satu orang dan bertindak seumur hidup. Sistem kami sudah dilengkapi verifikasi biometrik sidik jari dan wajah, sehingga tidak mungkin ada NIK ganda. Kalau ada KTP ganda, nyaris pasti itu hasil pemalsuan fisik, bukan kesalahan sistem," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Dafdukcapil, Muhammad Farid, menyoroti pentingnya edukasi publik agar masyarakat memahami langkah memverifikasi keaslian identitas.
"Masyarakat bisa memeriksa keaslian KTP melalui Dukcapil setempat. Jika ragu terhadap identitas seseorang, cukup cek NIK dan biometrik di sistem kami. Kami juga mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai solusi kondusif dan praktis untuk mencegah penyalahgunaan data," jelasnya. (kny/idn)
7 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·