
Razman Nasution Ditahan (foto: Okezone)
JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi Razman Arif Nasution, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Razman sekarang menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa Razman telah diterima sebagai penduduk bimbingan setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Bahwa betul telah dilaksanakan penerimaan satu orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution,” kata Syarpani saat dikonfirmasi Okezone, Jumat (26/6/2026).
Menurut Syarpani, Razman tiba di Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.
Sementara itu, pengacara Hotman Paris Hutapea mengaku telah memperoleh info bahwa Razman resmi ditahan di Lapas Cipinang sejak Kamis (25/6/2026).
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·