
MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara (foto: Okezone)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai pengetesan materiil Pasal 218 ayat (1), dan ayat (2) serta Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Rabu (12/8/2026).
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat secara bersyarat.
MK menegaskan, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dituntut berasas kejuaraan nan diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
“Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berasas kejuaraan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” lanjut Suhartoyo.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·