BPJS Watch Dorong Penegakan Aturan JKN Aktif untuk Layanan Publik

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
BPJS Watch Dorong Penegakan Aturan JKN Aktif untuk Layanan Publik Petugas melayani penduduk untuk mendaftar kepesertaan BPJS kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Serang, Kota Serang, Banten, Senin (18/11/2024).(ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas)

KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mendukung rencana BPJS Kesehatan nan mengkaji kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat untuk mengakses sejumlah jasa publik, seperti pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), paspor, hingga keberangkatan haji dan umrah.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan merupakan wacana baru lantaran telah mempunyai dasar norma nan jelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 sebagai turunan dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Timboel menegaskan, selama PP Nomor 86 Tahun 2013 tetap berlaku, pemerintah bertanggung jawab menjalankannya. Apabila dinilai tidak lagi relevan alias tidak dapat diterapkan, maka izin tersebut semestinya dicabut alias direvisi, bukan dibiarkan tetap bertindak tanpa implementasi.

"Menurut saya, lantaran PP Nomor 86 Tahun 2013 tetap ada, maka kudu dipatuhi dan dijalankan. Kecuali memang dicabut oleh pemerintah. Pemerintah tidak boleh membiarkan izin nan dibuatnya sendiri tetap bertindak tetapi tidak dijalankan," kata Timboel saat dihubungi, Senin (3/8).

Ia menjelaskan, PP tersebut memang mengatur kepesertaan JKN aktif sebagai persyaratan untuk sejumlah jasa publik, seperti SIM, paspor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga keberangkatan haji dan umrah. Namun, menurutnya, ketentuan itu tidak bertindak untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) lantaran KTP merupakan kewenangan dasar manajemen kependudukan nan tidak boleh dibatasi.

Selain mempunyai dasar hukum, Timboel menilai kebijakan tersebut juga mempunyai landasan sosiologis lantaran bermaksud memperkuat semangat gotong royong dalam sistem JKN.

"JKN jangan dipandang sebagai beban. Justru ini corak gotong royong untuk membantu kerabat kita nan sedang sakit dan memerlukan biaya pelayanan kesehatan nan besar," ujarnya.

Ia menegaskan, masyarakat nan bisa semestinya tetap bayar iuran sesuai ketentuan, sedangkan masyarakat miskin dapat mengusulkan diri sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) agar iurannya ditanggung pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang SJSN.

Timboel juga menilai penerapan syarat kepesertaan aktif JKN bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, melainkan memastikan seluruh penduduk terlindungi oleh agunan kesehatan.

"Sebenarnya ini bukan untuk mempersulit, tetapi agar semua orang terlindungi. Ketika sakit, biaya kesehatan sangat mahal. Lebih baik pemerintah mendorong masyarakat menjadi peserta JKN daripada kelak tidak bisa bayar biaya pengobatan sendiri," ucapnya.

Meski demikian, Timboel mengingatkan pemerintah agar terlebih dulu menyelesaikan persoalan jutaan peserta JKN nan tidak aktif akibat tunggakan iuran sebelum memperluas penerapan persyaratan tersebut.

Menurut info BPJS Kesehatan, dari lebih dari 285 juta peserta JKN alias sekitar 98,8 persen masyarakat Indonesia nan telah terdaftar, sekitar 54 juta jiwa tercatat berstatus tidak aktif. Kondisi tersebut sebagian besar dipengaruhi oleh tunggakan iuran, baik dari peserta berdikari maupun peserta PBI nan kepesertaannya belum lagi ditanggung pemerintah.

Timboel mendorong pemerintah menghapus tunggakan peserta berdikari sebagai corak tanggung jawab atas kenaikan iuran nan terjadi pada masa pandemi Covid-19. Ia juga meminta pemerintah memperluas kuota peserta PBI agar masyarakat miskin nan belum terdaftar dapat kembali memperoleh perlindungan JKN.

"Kalau pemerintah mau menerapkan PP Nomor 86 Tahun 2013 secara penuh, menurut saya tunggakan peserta berdikari kudu dihapus lebih dulu. Setelah itu baru kebijakan ini dijalankan agar tidak semakin menyulitkan masyarakat," jelasnya.

Selain itu, dia meminta pemerintah meningkatkan kuota PBI sesuai kebutuhan masyarakat miskin sehingga seluruh penduduk nan berkuasa dapat memperoleh perlindungan kesehatan.

Menurut Timboel, andaikan persoalan tunggakan dan ekspansi kepesertaan PBI dapat diselesaikan, maka penerapan syarat kepesertaan aktif JKN dalam beragam jasa publik bakal lebih efektif sekaligus memperkuat prinsip gotong royong nan menjadi fondasi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional. (H-2)
 

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia