Jakarta -
Pemerintah menegaskan komitmen negara dalam menjamin kepastian kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi tahanan dan penduduk bimbingan pemasyarakatan melalui Keputusan Bersama (SKB) dan Nota Kesepahaman (MoU) lintas kementerian dan lembaga. Penandatanganan SKB dan MoU dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Tahun 2026, di Kampus Politeknik IMIPAS, Tangerang, Banten, Senin (27/4).
Keputusan Bersama (SKB) tentang Penguatan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Tahanan dan Warga Binaan dalam Kerangka Jaminan Kesehatan Nasional dan Desentralisasi ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) ditandatangani oleh Menteri Imipas, Agus Andrianto dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pujowaskito menyampaikan bahwa antar lembaga ini menjadi aspek krusial untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan JKN dari sisi kebijakan, kepesertaan, dan tata kelola data.
"BPJS Kesehatan saat ini mengelola lebih dari 285 juta jiwa peserta, alias nyaris seluruh masyarakat Indonesia. Capaian sebesar ini kudu ditopang oleh sinergi kebijakan lintas kementerian agar pelaksanaannya tetap tepat sasaran, tertib administrasi, dan berkelanjutan, termasuk dalam memastikan info penduduk bimbingan nan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan jeli dan mutakhir," ujar Pujo dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Lebih lanjut, Pujo menjelaskan bahwa SKB dan MoU ini saling melengkapi. SKB memberikan kepastian norma dan pembagian peran lintas kementerian dan pemerintah daerah, sementara MoU menjadi dasar kerja sama operasional antara Kemenimipas dan BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan langkah pemerintah dalam melakukan pendataan dan verifikasi sosial ekonomi penduduk bimbingan pemasyarakatan untuk kepesertaan PBI-JK, nan dilaksanakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berasas Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan support pemadanan info kependudukan.
"Ketepatan info sangat menentukan ketepatan jasa sekaligus pengendalian pembiayaan. Oleh lantaran itu, sinergi melalui SKB dan MoU ini menjadi payung nan kuat untuk mendorong pertukaran dan pemanfaatan info antarinstansi secara interoperabel, aman, dan akuntabel," kata Pujo.
Sementara itu, Agus menegaskan bahwa penguatan sinergi dan kerjasama lintas sektoral menjadi kunci utama dalam mendorong transformasi pemasyarakatan. Namun demikian, dia mengingatkan bahwa kerjasama tidak bakal berfaedah tanpa dilandasi integritas nan kuat di setiap lini pelaksanaan.
"Saya mendorong seluruh jejeran untuk konsentrasi pada tindakan nyata di lapangan nan berakibat bagi penduduk bimbingan dan masyarakat luas. Satukan langkah dari pusat hingga tingkat pelaksana untuk mewujudkan pemasyarakatan nan produktif, berintegritas, dan modern," katanya.
Agus menjelaskan, pemasyarakatan lahir sebagai manifestasi komitmen bangsa dalam membina, memberikan harapan, membangun jati diri manusia, serta menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Menurutnya, beragam perubahan telah dilakukan, termasuk perubahan langkah pandang dan penerapan sistem pengelolaan nan mengedepankan pendekatan berbasis kemanusiaan.
"Banyak perubahan nan telah kita lakukan, baik dari sisi langkah pandang terhadap narapidana maupun sistem pengelolaan nan sekarang lebih berbasis kemanusiaan. Hari ini saya membujuk kita semua untuk melakukan refleksi mendalam, apa nan sudah dicapai, apa nan belum, dan apa nan kudu kita lakukan berbareng sebagai bagian integral dari pembangunan nasional," katanya.
Lebih lanjut, Agus menyebut semangat baru pemasyarakatan diwujudkan melalui 15 program nan selaras dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan kudu diterjemahkan dalam langkah konkret nan menyentuh masyarakat.
Sebagai informasi, dalam SKB ini mengatur penguatan pembagian peran dan kewenangan lintas kementerian dan lembaga, meliputi Kemenimipas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan setiap tahanan dan penduduk bimbingan terdaftar sebagai peserta JKN aktif, termasuk sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi yang
tidak mampu.
Pengaturan ini mencakup kepastian kepesertaan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan di rutan, lapas, dan LPKA, serta pendanaan nan berasal dari APBN, APBD, dan sumber sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Nota Kesepahaman antara Kemenimipas dan BPJS Kesehatan berfaedah sebagai payung kerja sama strategis untuk mengoptimalkan penyelenggaraan tugas dan kegunaan masing-masing pihak. MoU ini bermaksud meningkatkan komitmen, koordinasi, serta efektivitas kerja sama dalam penyelenggaraan Program JKN di lingkungan Kemenimipas.
Selanjutnya, ruang lingkup MoU meliputi optimasi kepesertaan JKN aktif bagi ASN dan pegawai non-ASN, support aktivasi kepesertaan JKN, support kebijakan kepesertaan JKN pada pelayanan publik, penyelenggaraan interoperabilitas pertukaran dan pemanfaatan data, support kerja sama akomodasi kesehatan, serta corak kerja sama lain nan disepakati para pihak.
(akn/ega)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·