BPA Kejagung Buka Lelang Serentak, Potensi Pemulihan Aset Capai Rp289 Miliar

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

BPA Kejagung Buka Lelang Serentak, Potensi Pemulihan Aset Capai Rp289 Miliar

BPA Kejagung buka lelang serentak (Foto: Jonathan S/Okezone)

JAKARTA - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan lelang serentak peralatan rampasan nan diikuti sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Pelaksanaan lelang serentak berjalan selama lima hari, mulai 10 hingga 14 Agustus 2026.

Kepala BPA Kejagung RI Patris Yusrian Jaya mengatakan, ribuan objek peralatan rampasan dilelang untuk memulihkan aset negara. Ia menjelaskan, barang-barang tersebut terdiri atas beragam jenis, mulai dari handphone hingga aset tanah.

"Nilai batas terendah tercatat pada objek handphone dengan nilai batas sebesar Rp3.000. Sementara nilai batas tertinggi ialah satu bagian tanah dan gedung dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai batas sebesar Rp9.111.240.000," kata Patris di Kantor BPA Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Patris menambahkan, seluruh objek nan masuk dalam daftar lelang kali ini berpotensi memulihkan aset negara hingga Rp289,3 miliar. "Akumulasi keseluruhan penyelenggaraan lelang serentak ini, potensi pemulihan aset negara diproyeksikan dari nilai batas sekitar Rp289.397.309.438 (289,3 miliar)," tambah Patris.

Menurut Patris, penyelenggaraan lelang serentak juga menjadi sarana untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses lelang peralatan rampasan nan dilakukan Kejaksaan. Dalam pembukaan aktivitas lelang serentak ini, Patris juga meminta agar seluruh Kejaksaan Negeri melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas hasil lelang nan laku. Hal ini dilakukan demi mengedepankan transparansi terhadap aktivitas nan dilakukan.

"Lelang serentak ini menjadi sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas mengenai penyelenggaraan lelang peralatan rampasan di lingkungan Kejaksaan nan dilaksanakan dengan penuh integritas, transparansi, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Rincian Pelaksanaan Lelang

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com