Bisnis Narkoba dengan Aset Miliaran Rupiah Terbongkar

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap peredaran sabu, obat keras hingga ganja sindikat jaringan internasional. Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David mengatakan, peredaran sabu nan masuk ke Jakarta berasal dari Medan, China dan Malaysia. Penyidik mengamankan 15 tersangka dari enam lokasi.

"Selanjutnya pengungkapan narkotika jenis sabu sindikat jaringan Malaysia, China dan Medan masuk ke Jakarta. Ini di enam letak dengan mengamankan 15 orang tersangka, baik tersangka sebagai pengedar maupun tersangka sebagai kurir, dengan jumlah peralatan bukti seberat 108,37 kilogram," kata dia dalam bertemu pers, Jumat (26/6/2026).

Polda Metro Jaya juga membongkar peredaran obat-obat keras rawan tramadol, heksimer, triheksifenidil, alprazolam, dekstro, sana dan mersi.

Penyidik mengamankan 635 orang tersangka di 528 TKP serya menyita peralatan bukti sebanyak 13,42 ton. David mengatakan, modus nan digunakan para pelaku ialah mengamuflase toko-toko kosmetik pinggir jalan, nan digunakan untuk menjual obat-obatan tersebut.

Kemudian pengungkapan peredaran ganja dengan sindikat Medan-Jakarta. Dalam perkara ini, interogator mengamankan 28 tersangka nan berkedudukan sebagai pengedar dan kurir. Sementara peralatan bukti nan diamankan seberat 220 kilogram.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengendus adanya dua kasus tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan berasal dari hasil peredaran narkoba. Penyidik menyita semua aset nan berangkaian dengan tindak pidana tersebut. Cara ini bermaksud untuk memiskinkan para bandar, pengedar hingga kurir. Dengan begitu, mereka tidak mempunyai keahlian lagi secara finansial untuk berbisnis narkoba.

"Adapun aset nan kami sita antara lain, pertama, dari aset nan disita dari tindak pidana asal narkoba oleh tersangka AA dengan peralatan bukti narkoba jenis sabu seberat satu kilogram, ialah sertifikat kewenangan milik tiga unit apartemen nan diapresial berbobot Rp 2 miliar. nan kedua, menyita duit tunai sebanyak Rp 1 miliar, dan menyita satu unit mobil Alphard," jelas David.

Yang kedua, interogator menyita aset nan diduga berasal dari tindak pidana pencucian duit (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika milik tersangka JI. Sebelumnya, JI terlibat dalam perkara peredaran narkotika dengan peralatan bukti berupa 116 kilogram sabu dan 90.000 butir ekstasi.

"Kami menyita 20 surat bukti kepemilikan tanah seluas 28 hektare nan diapresial berbobot jual Rp 5 miliar. Kemudian kami menyita sertifikat kewenangan milik tiga buah ruko nan diapresial berbobot jual Rp 3 miliar," jelasnya.

Sebagai informasi, sepanjang periode Januari - Juni 2026, Polda Metro Jaya membongkar praktik produksi dan peredaran narkoba mencapai 17,45 ton dan menetapkan 5.196 tersangka.

Dari total tersebut, sebanyak 19 orang berkedudukan sebagai produsen, 1.914 sebagai pengedar dan 3.263 sebagai pengguna. Penyidik menerapkan proses restorative justice kepada pecandu berupa rehabilitasi medis dan sosial.

"Terhadap pengguna, kami terapkan proses restorative justice berupa rehabilitasi medis dan sosial. Hal ini sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54, di mana pecandu alias pengguna narkotika wajib direhabilitasi medis maupun sosial," beber David.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita