Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 190 Kg Emas, Potensi Kerugian Negara Capai Rp41 Miliar

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 28 April 2026 |16:53 WIB

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 190 Kg Emas, Potensi Kerugian Negara Capai Rp41 Miliar

Bea Cukai (Foto: Okezone)

JAKARTA – Kantor Bea Cukai Jakarta sukses menggagalkan upaya ekspor terlarangan emas ratusan kilogram melalui Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin (27/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyita perhiasan dan koin emas senilai lebih dari separuh triliun rupiah nan rencananya bakal dibawa ke luar negeri menggunakan pesawat carter.

Berdasarkan kalkulasi pabean, negara berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp41,19 miliar dari tanggungjawab bea keluar nan tidak dibayarkan. Hal ini merujuk pada pengenaan tarif bea keluar sebesar 12,5 persen untuk komoditas koin emas sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap komoditas berbobot tinggi (high value goods) guna menjamin kepatuhan regulasi.

“Ekspor emas kudu dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan agar kewenangan negara dapat terpenuhi dan stabilitas pasokan dalam negeri tetap terjaga. Penerimaan negara dari sektor ini pada akhirnya kembali untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, serta mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Djaka dalam konvensi pers, Selasa (28/4/2026).

Penindakan bermulai dari info intelijen mengenai rencana pengiriman enam koli paket berisi perhiasan dan koin emas nan tidak diberitahukan dalam arsip Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Barang-barang tersebut dijadwalkan terbang pada pukul 14.30 WIB menggunakan pesawat dengan nomor registrasi N117LR.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com