Bareskrim Tetapkan 8 Awak Kapal MV King Sun Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Bareskrim Tetapkan 8 Awak Kapal MV King Sun Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Delapan tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan ketamin 1,3 ton ialah MHT (43), MML (36), KH (29), TA (53), PL (27), ML (54), ZO (37), dan MML (44) nan berbanjar di Markas Kodaeral IV Batam, Kepri, Rabu (12/8/2026).(Antara)

BARESKRIM Polri resmi menetapkan delapan awak kapal MV King Sun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan ketamin seberat 1.298 kilogram alias nyaris 1,3 ton. Penangkapan dilakukan di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.

Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono mengungkapkan bahwa kedelapan tersangka saat ini telah ditahan di Polresta Barelang untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim interogator melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan pendalaman peralatan bukti.

"Delapan orang nan merupakan awak kapal MV King Sun sudah dinaikkan menjadi tersangka," ujar Syahar di Batam, Rabu (12/8/2026).

Identitas Tersangka dan Hasil Tes Urine

Para tersangka terdiri dari satu penduduk negara Taiwan dan tujuh penduduk negara Myanmar. Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, satu orang tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

Inisial Usia Kewarganegaraan Keterangan
MHT 43 Taiwan Negatif Narkoba
PL 27 Myanmar Positif Narkoba
MML, KH, TA, ML, ZO, MML Beragam Myanmar Negatif Narkoba

Jeratan Hukum dan Status Ketamin

Syahar menegaskan bahwa perkara ini diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hal ini dikarenakan ketamin dikategorikan sebagai obat keras nan penggunaannya kudu di bawah pengawasan ketat, namun saat ini belum termasuk dalam golongan narkotika.

"Ini masuknya melanggar undang-undang kesehatan. Ini merupakan obat keras, bukan golongan narkotika, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Kabareskrim.

Pendalaman Jaringan Internasional

Di sisi lain, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyatakan pihaknya berbareng Bareskrim Polri tengah memburu jaringan internasional di kembali penyelundupan ini. Fokus investigasi meliputi asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta tokoh intelektual di atasnya.

Kapal MV King Sun nan digunakan para tersangka diketahui berbendera Tanzania. Penyidik menemukan indikasi bahwa kapal tersebut mempunyai riwayat sering berganti nama dan identitas untuk mengelabui petugas.

"Kami bakal ungkap dari mana asal kapal ini dan ke mana kapal ini bertujuan. Penggunaan kapal asing dan perubahan identitas adalah modus nan kami dalami," kata Suyudi.

Kasus ini bermulai ketika TNI AL berbareng tim campuran menggagalkan upaya penyelundupan 1.298 kg ketamin tersebut pada 6 Agustus 2026 di perairan utara Tanjung Berakit. (Ant/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia