Banding Gugatan CLS Ijazah Jokowi Kandas, Pengadilan Tinggi Jateng Kuatkan Putusan PN Solo

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Banding Gugatan CLS Ijazah Jokowi Kandas, Pengadilan Tinggi Jateng Kuatkan Putusan PN Solo

Banding gugatan CLS piagam Jokowi kandas (Foto: Ary Wahyu/Okezone)

SOLO - Upaya banding mengenai gugatan citizen lawsuit (CLS) terhadap piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali kandas. Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) nan menolak gugatan dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto.

"Kami mau menyampaikan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah nan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat banding sebagaimana tertuang di dalam Putusan Nomor 310/PDT/2026/PT SMG dalam perkara antara Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto selaku pembanding nan semula sebagai penggugat, melawan Bapak Insinyur Haji Joko Widodo selaku Presiden RI ke-7 dalam kedudukannya sebagai tergugat satu, sekarang sebagai terbanding satu. Kemudian, Prof. Ova Emilia selaku Rektor UGM dan Prof. Wening Udasmoro selaku Wakil Rektor UGM, berikut Kepolisian Negara RI sebagai turut tergugat 1 dan UGM sebagai turut tergugat 2 nan sekarang disebut sebagai para turut terbanding," kata Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, Senin (22/6/2026).

PT Jawa Tengah dalam putusannya, pertama menerima permohonan banding dari para pembanding nan semula sebagai para penggugat. Kedua, menguatkan Putusan PN Surakarta Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tanggal 14 April 2026 nan dimohonkan banding tersebut. Ketiga, menghukum para pembanding nan semula para penggugat untuk bayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan.


"Adapun nan menjadi pertimbangan norma bagi majelis pengadil pemeriksa perkara tingkat banding, pertama bahwa Pengadilan Tinggi pada prinsipnya telah menyetujui pertimbangan dan putusan majelis pengadil pengadilan tingkat pertama. Karena dalam pertimbangan hukumnya, sudah menguraikan dengan tepat dan betul mengenai keadaan nan terungkap di persidangan, serta alasan-alasan nan menjadi dasar dalam putusannya," kata YB Irpan.

Sehingga, pertimbangan norma majelis pengadil tingkat pertama, lanjutnya, diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan norma majelis pengadil Pengadilan Tinggi dalam mengadili perkara tingkat banding.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com