Jakarta -
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah mewajibkan perusahaan perkebunan dan pertambangan skala menengah hingga besar punya asuransi kebakaran rimba dan banjir. Usulan ini disampaikan untuk mengurangi beban masyarakat dan negara akibat kerugian musibah lingkungan.
Bamsoet mengatakan, kerugian ekonomi dan kesehatan akibat kebakaran rimba dan lahan (karhutla) pada 2026 diperkirakan mencapai Rp 39,29 triliun hingga Rp 123,1 triliun. Angka tersebut merujuk pada kajian Center of Economic and Law Studies (CELIOS).
"Jangan sampai untung pengelolaan sumber daya alam dinikmati korporasi, sementara kerugian akibat kebakaran rimba dan banjir terus ditanggung rakyat serta negara. Perusahaan kudu ikut menyediakan agunan perlindungan sejak awal, sehingga ketika musibah terjadi, masyarakat segera memperoleh pertolongan dan tukar rugi tanpa kudu menunggu proses norma bertahun-tahun," ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (19/10/26).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Bank Dunia memperkirakan kerugian karhutla pada 2015 mencapai Rp 221 triliun alias 1,9 persen PDB. Sedangkan pada 2019 mencapai US$5,2 miliar alias sekitar Rp 72 triliun hingga Rp 75 triliun.
Kalimantan Tengah termasuk wilayah paling terdampak dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 11,4 triliun alias 7,9 persen PDRB. Kemudian pada 2023, nilai kerugian lingkungan berangkaian penanganan perkara dan gugatan korporasi dilaporkan mencapai Rp 5,3 triliun.
Sementara itu, Data Sistem Pemantauan Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan RI pada 2023 menunjukkan luas karhutla mencapai 1,16 juta hektare. Kemudian pada 2024 turun menjadi 376.805 hektare dan 359.619 hektare pada 2025. Namun, pada periode Januari-Juli 2026, meningkat 69 persen dibandingkan periode nan sama pada tahun sebelumnya, dengan indikasi luas kebakaran mencapai 202.004 hektare.
"Kerugian karhutla sudah mencapai puluhan apalagi ratusan triliun rupiah. Uang sebesar itu semestinya bisa digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, jalan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Negara tidak boleh terus mengeluarkan anggaran besar tanpa mewajibkan perusahaan ikut menyiapkan perlindungan," tegas Bamsoet.
Waketum Golkar ini lantas mengusulkan pembentukan Badan Konsorsium Asuransi Wajib Kebakaran Hutan dan Banjir nan melibatkan perusahaan asuransi milik negara dan swasta. Konsorsium tersebut nantinya berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut dia, tanggungjawab asuransi dapat diterapkan secara berjenjang kepada perusahaan pemegang izin upaya pertambangan (IUP), kewenangan guna upaya (HGU), serta pemegang perizinan lain nan mempunyai akibat lingkungan tinggi. Sementara itu, upaya mikro dan mini diusulkan dikecualikan agar tidak terbebani.
Besaran premi, kata Bamsoet, perlu memperhitungkan luas konsesi, jenis komoditas, tingkat kerawanan bencana, kepatuhan terhadap patokan lingkungan, serta upaya pencegahan nan dilakukan perusahaan. Dia menbgatakan perusahaan dengan pengelolaan lingkungan nan baik dapat memperoleh premi lebih rendah. Sebaliknya, perusahaan dengan akibat tinggi dan riwayat pelanggaran lingkungan dapat dikenai premi lebih besar.
Dia mengatakan melalui skema itu, biaya klaim asuransi nantinya bisa dipakai untuk membantu masyarakat terdampak, seperti membiayai pengobatan akibat kabut asap, evakuasi, perbaikan rumah dan akomodasi umum, serta pemulihan kebun dan mata pencaharian penduduk sesuai ketentuan pertanggungan.
Sedangkan, pembiayaan kesiapsiagaan dan penanganan darurat kudu dirancang untuk mendukung penyediaan perangkat berat, pesawat pemadam, pompa air, embung, dan tanggul. Menurutnya, dengan pembagian pembiayaan nan jelas, penanganan bisa bergerak lebih sigap tanpa kudu menunggu tersedianya anggaran darurat pemerintah.
"Asuransi wajib kudu menjadi agunan keselamatan rakyat, terutama di area perkebunan gambut Sumatera dan Kalimantan serta wilayah pertambangan nan rawan banjir akibat perubahan bentang alam dan berkurangnya wilayah resapan air. Namun, asuransi tidak boleh menjadi tameng bagi perusahaan nan merusak lingkungan. Kalau terbukti melanggar hukum, perusahaan tetap wajib mengganti kerugian, memulihkan lingkungan, dan menghadapi hukuman hukum," jelas Bamsoet.
Dia menilai penerapan asuransi wajib perlu didukung landasan norma nan jelas dan disesuaikan dengan patokan perlindungan lingkungan hidup. Termasuk tanggungjawab tukar rugi, pemulihan lingkungan, serta agunan reklamasi dan pascatambang.
Bamsoet turut mendorong pengelolaan premi dilakukan secara ahli melalui persediaan klaim, reasuransi, audit berkala, dan pengawasan OJK. Selain itu, pemerintah juga perlu mengintegrasikan info perizinan, peta akibat bencana, info iklim, gambaran satelit, dan pemantauan titik panas untuk menentukan wilayah prioritas penerapan kebijakan.
"Sudah saatnya Indonesia mengubah langkah menangani musibah dengan menyiapkan perlindungan sebelum musibah datang. Negara kudu memastikan investasi tetap berjalan, lingkungan terjaga, dan rakyat terlindungi. Prinsipnya, siapa nan memperoleh untung dari pengelolaan alam wajib ikut menjamin keselamatan masyarakat dan bertanggung jawab atas kerusakan nan ditimbulkannya," pungkas Bamsoet.
(amw/gbr)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·