Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi memberhentikan Ade Kuswara Kunang dari kedudukan Bupati Bekasi untuk masa kedudukan 2025-2030. Ade telah divonis 6 tahun penjara mengenai kasus korupsi ijon proyek.
"Pertama, memberhentikan kerabat Ade Kuswara Kunang dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi masa kedudukan 2025-2030. Keputusan ini mulai bertindak pada tanggal 22 September 2026," demikian bunyi surat keputusan Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 nan ditandatangani Mendagri pada 8 Oktober 2026 sebagaimana dilansir Antara, Senin (19/10/2026).
Surat keputusan tersebut didasarkan pada salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tertanggal 14 September 2026 nan menyatakan Ade Kuswara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pengganti kedua penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis pengadil menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar, balasan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Selain pidana badan, Ade Kuswara dijatuhi balasan pidana pengganti Rp 10,4 miliar. Jika duit tersebut tidak bisa dibayar, bakal diganti dengan balasan 2 tahun kurungan penjara. Selain itu, kewenangan politiknya untuk dipilih dan memilih dicabut selama 10 tahun.
Pemberhentian tersebut juga memperhatikan surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9410/OD.03.02/PEMOTDA tertanggal 1 Oktober 2026 tentang usulan penetapan pemberhentian Bupati Bekasi atas nama Ade Kuswara Kunang.
DPRD Usulkan Ade Diganti Wabup Asep
Sementara itu, DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi untuk sisa masa kedudukan 2025-2030 dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (16/10).
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas mengatakan pengusulan tersebut dilakukan setelah DPRD menerima surat pemberhentian Ade Kuswara pada 12 Oktober 2026.
"Seluruh tahapan pengusulan di DPRD melangkah sesuai regulasi. Surat pemberhentian diterima pada Senin (12/10), lampau kami membikin surat permohonan penyelenggaraan paripurna pada Selasa (13/10). Setelah itu, digelar rapat ketua dan rapat badan musyawarah. Sekarang diusulkan penetapan bupati definitif," kata Ade Sukron.
Ia mengatakan hasil pengusulan tersebut selanjutnya disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Gubernur Jawa Barat.
"Rencananya Senin kami sampaikan suratnya kepada gubernur untuk selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat, dalam perihal ini Kemendagri. Tahapan selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat," ujarnya.
Sementara itu, Asep Surya Atmaja mengatakan dirinya bakal mengikuti proses pengusulan hingga penetapan oleh pemerintah pusat.
"Saya mengikuti proses saja. Setelah ini pengusulan ke provinsi, lampau Kemendagri. Setelah itu, mungkin bisa dilaksanakan pelantikan. Jadi, saya mengikuti proses saja," kata Asep.
(jbr/dhn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·