Felldy Utama
, Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2026 |18:30 WIB

DPR (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memastikan sasaran Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bakal diselesaikan pada 2026.
Penegasan ini disampaikan Bob usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah unsur masyarakat di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Dalam rapat tersebut, seluruh unsur mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. RUU PPRT diketahui telah menunggu selama 22 tahun untuk dirampungkan.
"Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya (RUU PPRT disahkan). Tetapi jika untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu," kata Bob.
Bob menyampaikan Baleg bakal kembali melanjutkan pembahasan usai masa sidang DPR dimulai pada 10 Maret mendatang. Ia berambisi beragam masukan nan diterima dapat membantu penyempurnaan draf RUU tersebut.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·