Baleg DPR Pantau Putusan MK Soal Kewenangan BPK di Kerugian Negara

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Baleg DPR akan memanggil BPK, BPKP dan MA mengenai dengan pengawasan dan pertimbangan UU Tindak Pidana Korupsi menyangkut dengan penilaian kerugian negara.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan perihal itu mengenai dengan Putusan MK Nomor 28 PUU-XXIV/2026 tentang kewenangan dalam menilai kerugian negara.

Putusan MK itu salah satunya menyebut bahwa hanya BPK nan menjadi pihak untuk dapat menetapkan kerugian negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baleg DPR dalam sidang mendatang bakal mengadakan Raker mengenai Pengawasan dan Evaluasi UU Tindak Pidana Korupsi dengan mengundang: BPK, BPKP, Mahkamah Agung, Ikatan Akuntan Indonesia, serta pihak penegak hukum," kata Bob dalam keterangannya, Selasa (14/4).

Dalam putusan itu juga disebutkan, MK meminta DPR untuk melakukan perbaikan dan memberikan kejelasan mengenai norma alias frasa kerugian negara.

Selain itu, Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung mengatakan, tujuan dari peninjauan ini adalah untuk memastikan agar tidak terjadi perbedaan pemaknaan atas norma alias frasa kerugian negara oleh penegak hukum.

"Karena, penerapan nan tidak tunggal terhadap norma/frasa kerugian negara berpotensi menciptakan ketidakpastian norma dan ketidakadilan terhadap penegakan hukum," tegasnya.

Martin menjelaskan, pemantauan dan peninjauan ini bakal memberi ruang kepada masyarakat dan semua pihak nan merasa berkepentingan untuk menyampaikan aspirasinya kepada Baleg mengenai putusan MK tersebut.

(asa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional