Jakarta -
Menjelang musim haji, jemaah Indonesia mulai mempersiapkan beragam kebutuhan, termasuk memahami patokan bea cukai mengenai peralatan bawaan dari luar negeri. Informasi ini krusial agar proses kepulangan melangkah lancar tanpa hambatan di bandara.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memperbarui ketentuan mengenai lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025. Aturan ini memuat sejumlah kemudahan bagi jemaah haji, terutama mengenai pembebasan bea masuk dan pajak atas peralatan bawaan pribadi.
Aturan Terbaru dalam PMK 34 Tahun 2025
Merujuk PMK Nomor 34 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017, pemerintah menyesuaikan kebijakan impor peralatan bawaan penumpang, termasuk jemaah haji, untuk meningkatkan efektivitas jasa kepabeanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa peralatan pribadi penumpang nan dibawa dari luar negeri pada prinsipnya tetap wajib diberitahukan kepada petugas bea cukai melalui sistem customs declaration. Namun, terdapat perlakuan unik bagi jemaah haji, terutama mengenai pembebasan bea masuk.
Selain itu, jemaah haji reguler juga termasuk dalam kategori penumpang nan dapat menyampaikan pemberitahuan lisan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9. Artinya, jemaah haji reguler tidak selalu wajib mengisi blangko tertulis alias elektronik, melainkan dapat melaporkan peralatan bawaannya langsung secara lisan kepada petugas bea cukai saat kedatangan.
Kemudahan untuk Jemaah Haji Reguler dan Khusus
Berdasarkan Pasal 12 PMK 34 Tahun 2025, pemerintah memberikan akomodasi pembebasan bea masuk untuk peralatan pribadi jemaah haji, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jemaah haji reguler
Seluruh peralatan pribadi nan dibawa diberikan pembebasan bea masuk tanpa pemisah nilai tertentu, selama memenuhi ketentuan sebagai peralatan pribadi. - Jemaah haji khusus
Diberikan pembebasan bea masuk untuk peralatan pribadi hingga nilai pabean paling banyak FOB USD 2.500 per orang per kedatangan.
Tidak hanya itu, patokan ini juga menegaskan bahwa peralatan nan mendapatkan pembebasan bea masuk tidak dipungut pajak pertambahan nilai dan dikecualikan dari pajak penghasilan.
Apabila nilai peralatan melampaui pemisah nan ditentukan, maka atas kelebihan tersebut tetap dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan nan berlaku.
Syarat-syarat Barang Bawaan Jemaah Haji
Mengacu pada ketentuan kepabeanan dan penjelasan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terdapat sejumlah syarat agar peralatan bawaan jemaah haji bisa mendapatkan akomodasi pembebasan, antara lain:
- Jemaah berangkat menggunakan kuota visa Indonesia
- Terdaftar dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT)
- Barang merupakan milik pribadi
- Barang tidak ditujukan untuk diperjualbelikan
Ketentuan ini krusial diperhatikan agar akomodasi nan diberikan tidak disalahgunakan dan tetap sesuai tujuan awal, ialah mempermudah jemaah dalam membawa peralatan kebutuhan pribadi.
Dengan memahami ketentuan ini sejak awal, jemaah haji dapat menjalani perjalanan ibadah dengan lebih tenang, termasuk saat membawa peralatan dari Tanah Suci kembali ke Indonesia.
(wia/imk)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·