
Ada Diskon Iuran JKK dan JKM 50 Persen untuk Pekerja Ini (Foto: Menaker)
JAKARTA - Pemerintah memberikan keringanan iuran berupa potongan nilai iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai langkah konkret menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan agunan sosial ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kebijakan tersebut merupakan corak kehadiran negara dalam memastikan pekerja tetap terlindungi di tengah beragam tantangan ekonomi, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan agunan sosial ketenagakerjaan.
"Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi faedah nan diterima," ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026).
Dia menjelaskan, keringanan iuran ini bertindak bagi peserta BPU di beragam sektor, dengan ketentuan tertentu sesuai regulasi. Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi jasa berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, dan kurir, kebijakan ini bertindak mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, keringanan iuran bertindak pada April hingga Desember 2026.
Menaker menegaskan, meskipun iuran diturunkan, faedah perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan program. Manfaat tersebut mencakup perlindungan JKK dan JKM, termasuk santunan dan danasiwa bagi peserta dan keluarganya.
"Kami mau memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran nan lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan nan optimal," katanya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·