Ada 4 Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla Kalbar, Mensesneg: Bisa Cabut Izin

Sedang Trending 11 menit yang lalu
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah mengungkap ada empat korporasi di Kalimantan Barat nan sedang dalam proses penyelidikan mengenai kebakaran rimba dan lahan (karhutla).

Prasetyo mengatakan, Prabowo Subianto menekankan pentingnya penegakan norma terhadap pihak nan terbukti menyebabkan kebakaran rimba dan lahan.

"Berkenaan dengan tindak-tindak nan masuk kategori tindak pidana memang di dalam dua rapat koordinasi tadi itu menjadi salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana nan memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran itu kudu ditindak," kata Prasetyo usai mendampingi Prabowo meninjau penanganan karhutla di Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8).

Menurutnya, penindakan tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi maupun pihak nan memberikan pengarahan untuk melakukan pembakaran alias membuka lahan dengan langkah membakar.

"Baik perorangan maupun korporasi-korporasi maupun individu-individu alias siapa pun nan memberikan pengarahan alias perintah untuk melakukan pembakaran alias melakukan pembukaan lahan dengan langkah membakar," ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto berbincang dengan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat meninjau letak kebakaran rimba dan lahan (karhutla) di Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2026). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Saat ditanya mengenai perusahaan nan telah masuk dalam proses penyelidikan, Prasetyo mengungkap ada empat korporasi di Kalimantan Barat. Namun, dia belum merinci identitas keempat korporasi tersebut.

"Ya, nan tadi dilaporkan ada empat korporasi nan sedang dalam proses penyelidikan," kata Prasetyo.

Terkait kemungkinan penindakan terhadap perusahaan di Kalimantan Tengah, Prasetyo mengatakan perihal itu belum dilaporkan dalam rapat koordinasi berbareng Presiden. Dia meminta info tersebut dikonfirmasi kepada Kapolda setempat.

"Nanti jika kelak coba ditanyakan ke Pak Kapolda ya lantaran tadi dalam rapat belum sempat dilaporkan untuk nan di Kalteng," ujarnya.

Prasetyo juga menegaskan pemerintah tidak bakal ragu memberikan hukuman andaikan ditemukan pelanggaran. Bahkan, hukuman tersebut dapat berupa pencabutan izin perusahaan.

"Oh iya jika ditemukan pelanggaran kita tidak bakal ragu-ragu bakal kita tindak dan mungkin sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya," tegasnya.

Sementara mengenai pemulihan lahan gambut nan terdampak kebakaran, Prasetyo mengatakan pemerintah bakal memprioritaskan pemadaman api terlebih dulu sebelum masuk ke tahap pemulihan.

"Ya kita selesaikan dulu apinya, pemulihannya itu kelak sesudah itu," pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan