Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel.(Dok. Antara)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap rencana sindikat pemalsuan duit pecahan Rp100.000 senilai Rp36 miliar nan beraksi di area pergudangan Taman Tekno, Serpong, Tangerang Selatan. Para pelaku diketahui beriktikad mengedarkan uang palsu tersebut ke salah satu bank swasta dengan langkah menyisipkannya di antara duit asli.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor, menjelaskan bahwa sindikat ini terdiri dari empat orang berinisial N, S, D, dan AB. Motif utama mereka adalah meraup untung ekonomi instan melalui skema pertukaran duit tiruan dengan duit asli.
"Apa nan diharapkan daripada nan memberi perintah tentunya adalah persoalan ekonomi, adanya untung daripada apa nan telah dibuat," ujar Viktor dilansir dari Antara, Sabtu (22/8).
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku mematok nilai tukar tiga banding satu. Artinya, setiap tiga lembar duit tiruan ditukar dengan satu lembar duit asli. Sebanyak 360.000 lembar duit tiruan cetakan tahun 2016 telah disiapkan untuk didistribusikan melalui jaringan khusus.
Viktor menyebut bahwa duit tiruan tersebut rencananya bakal dicampur dengan duit original untuk mengelabui petugas bank. Namun, polisi memastikan seluruh peralatan bukti senilai Rp36 miliar tersebut belum sempat beredar di masyarakat lantaran sukses disita lebih awal.
Polisi sekarang tengah mendalami peran tersangka AB nan bertindak sebagai pengendali sekaligus pemodal utama (founder). AB diketahui mendanai seluruh operasional dan peralatan produksi senilai Rp1 miliar sejak empat bulan lalu. Dari tiga pekerja nan direkrut, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019 dan 2022.
Saat ini, interogator terus mengembangkan kasus untuk membongkar tuntas aliran biaya serta jaringan nan mendanai produksi terlarangan ini. Polisi juga menelusuri keterlibatan pihak lain nan mungkin membantu proses distribusi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman balasan maksimal bagi para pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun. (Ant/Z-10)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·