Polda Metro Bongkar Kasus Jutaan Meterai Palsu, Bagaimana Nasib Dokumen yang Terlanjur Bermeterai Palsu?amp;nbsp;

Sedang Trending 17 menit yang lalu

Arief Setyadi , Jurnalis-Sabtu, 22 Agustus 2026 |10:29 WIB

Polda Metro Bongkar Kasus Jutaan Meterai Palsu, Bagaimana Nasib Dokumen nan Terlanjur Bermeterai Palsu? 

Polda Metro Jaya bongkar kasus meterai tiruan (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus meterai palsu. Hal ini menjadi perhatian, namun masyarakat tak perlu langsung panik ketika mengetahui arsip nan dimilikinya menggunakan meterai tiruan tidak otomatis batal demi hukum.

Menurut Pengamat Hukum Henry Indraguna, penggunaan meterai tiruan tidak serta-merta membikin sebuah arsip alias perjanjian menjadi batal demi hukum. Ia menekankan, bahwa perlu dipahami masyarakat adanya perbedaan mendasar antara abnormal meterai dan abnormal subtansi arsip alias perjanjian.

 "Dokumen alias perjanjian nan menggunakan meterai tiruan tidak otomatis batal demi hukum. Palsunya meterai tidak dengan sendirinya memalsukan dokumen," ujar Henry dalam keterangannya, dikutip Sabtu (22/8/2026).

Guru Besar Unissula Semarang itu menambahkan, persoalan meterai kudu dipisahkan dari syarat sah sebuah perjanjian. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat empat unsur nan menentukan sahnya perjanjian, ialah kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan karena nan halal. Meterai tidak termasuk dalam persyaratan tersebut. 

"Meterai merupakan instrumen Bea Meterai alias pajak atas dokumen, bukan syarat konstitutif lahirnya perjanjian," imbuhnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com