⁠5 Fakta Judol Pakai Live Porno Dibongkar Polda Metro

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Operasi perjudian online (judol) makin ragam untuk menjerat leher masyarakat apalagi hingga lapisan bawah. Terbaru, Polda Metro Jaya mengungkap dugaan judol menggunakan live streaming bernuansa pornografi.

Kasus judol, pornografi digital, dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) nan dibongkar Polri itu dilakukan melalui aplikasi HOT51. Tersangka nan ditetapkan dari perorangan hingga korporasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

detikcom merangkum 5 kebenaran mengenai pengungkapan kasus tersebut. Simak fakta-faktanya.

1. 8 Orang dan 5 Korporasi Ditetapkan Tersangka

Polisi menetapkan tersangka perorangan hingga korporasi dalam dugaan judol, pornografi digital, dan TPPU melalui aplikasi HOT51.

"Dalam perkara ini, interogator telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan, 5 tersangka korporasi, serta menetapkan 1 orang penduduk negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri di kantornya, Jumat (26/6).

Polda Metro mengungkap judol, pornografi digital, dan TPPU melalui aplikasi HOT51. Polisi menetapkan tersangka perorangan hingga korporasi. (Devi P/detikcom)Foto: Polda Metro mengungkap judol, pornografi digital, dan TPPU melalui aplikasi HOT51. Polisi menetapkan tersangka perorangan hingga korporasi. (Devi P/detikcom)

Adapun sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain WS, BF, RM, OV, XR, dan MPN, serta WNA nan masuk DPO, ialah SB.

Sementara, penetapan tersangka terhadap lima korporasi, ialah PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI.

Adapun terhadap tersangka perorangan adalah Pasal 426 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Pasal 407 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pornografi dengan ancaman pidana paling singkat 6 bulan dan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak 2 miliar.

Pasal 607 KUHPidana tentang tindak pidana pencucian duit dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Adapun penetapan tersangka terhadap lima korporasi, ialah PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI.

Sementara, lima korporasi dikenai Pasal 118 KUHPidana dan/atau Pasal 119 KUHPidana dan/atau Pasal 120 KUHPidana dan/atau Pasal 121 KUHPidana dan/atau Pasal 122 KUHPidana junto Pasal 45 KUHPidana dan/atau Pasal 46 KUHPidana dan/atau Pasal 47 KUHPidana dan/atau Pasal 48 dan 49 KUHPidana tentang tindak pidana nan dilakukan oleh korporasi. Dengan ancaman pidana penjara di bawah 7 tahun, pidana paling banyak korporasi kategori VI Rp 2 miliar.

2. Perputaran Dana Capai Rp 559 M

Polda Metro Jaya mengungkapkan perputaran biaya gelap mencapai Rp 559 miliar. Sementara, duit tunai nan disita sebesar Rp 14,9 miliar.

"Sindikat ini melakukan pengelolaan biaya gelap dengan volume campuran sebesar Rp 559.848.693.338," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konvensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6).

Dia mengatakan perputaran duit dilakukan oleh mitra perusahaan payment gateway. Di antaranya:

PT IDI mengelola Rp 161,8 miliar
PT MDS mengelola 68,2 miliar
PT CDS mengelola 26,3 miliar.

Selanjutnya, interogator telah memblokir 118 rekening bank dan virtual account serta menyita duit tunai sebesar Rp 14.962.046.000.

"Dari skema ini mengilustrasikan secara jelas gimana aliran biaya kejahatan dari aplikasi HOT51 nan ditampung dan disamarkan melalui penyalahgunaan akomodasi virtual account korporasi payment gateway serta rekening perseroan cangkang," jelasnya.

Dana gelap tersebut didistribusikan secara terstruktur untuk bayar jaringan agensi pertaruhan dan pornografi.

"Kami juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap Direktur PT HSR nan kami lakukan penangkapan di Jakarta Utara, dan Direktur PT PDN nan kami lakukan penangkapan di Jawa Timur," jelasnya.

3. Putar Uang dengan Bisnis Judi Berkedok Permainan

Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri mengatakan, berasas hasil penyelidikan, aplikasi tersebut digunakan untuk pertaruhan dan siaran langsung bermuatan pornografi. Perputaran duit di kasus ini cukup besar.

Jumlah duit nan besar dari judol di aplikasi tersebut lampau diputar ke upaya gambling manual, dengan kata lain bukan gambling secara online. Setidaknya, ada dua upaya gambling berkedok permainan di dua letak nan diungkap Polda Metro Jaya, ialah Disney Timezone dan Sky Timezone.

"Penyidik menemukan penggunaan pola perusahaan cangkang dan penyamaran aliran biaya dengan perputaran transaksi terindikasi sekitar Rp 559,8 miliar nan terdiri dari Rp 900 juta per bulan untuk upaya pertaruhan di Disney Timezone dalam periode Desember 2025 sampai Juni 2026," bebernya.

"Dan Rp 1,2 miliar per bulan untuk upaya pertaruhan Sky Timezone dalam periode Mei sampai dengan Juni 2026," tambahnya.

4. Kelabui Sistem Bank

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan pelaku mengelabui sistem bank dalam melancarkan aksinya. Iman mengungkapkan langkah aplikasi HOT51 mengelabui sistem perbankan nasional.

"Untuk meraup keuntungan, sindikat ini melakukan pengelabuan sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit perbankan virtual account dari bank nan dikelola oleh payment gateway PT PDN dan virtual account nan dikelola oleh payment gateway PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP," kata Iman dalam konvensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6).

Iman menyebut pengungkapan ini berasal dari patroli siber nan dilakukan pihaknya. Kemudian, polisi melakukan pendalaman kajian follow the money alias penelusuran aset finansial pelaku.

"Pada fase penindakan awal tim interogator melakukan penangkapan serentak di beberapa wilayah hukum, antara lain di wilayah norma Jawa Timur, Aceh, dan wilayah norma Polda Metro Jaya," ujar Iman.

5. 100 Rekening Diblokir

Polisi memblokir 100 lebih rekening mengenai kasus ini. Polisi juga menampilkan peralatan bukti duit nan disita mengenai kasus ini.

"Sebagai langkah pengamanan aset dan pencegahan pelarian modal, interogator memblokir 118 rekening dan virtual account, serta menyita duit sebesar Rp 14,96 miliar dan menyita akta korporasi peralatan bukti elektronik dan arsip pendukung nan sudah kita sita semua," kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri.

Kapolda mengatakan pengungkapan kasus pertaruhan hingga TPPU ini merupakan komitmen kepolisian untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

(fca/fca)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News