Arief Setyadi
, Jurnalis-Kamis, 22 Oktober 2026 |19:18 WIB

Tokoh ajukan amicus curiae mengenai kasus eks Ketua Ombudsman Hery Susanto (Foto: Ist)
JAKARTA — Sebanyak 40 tokoh nasional mengusulkan amicus curiae alias sahabat pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nan menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Melalui arsip tersebut, mereka meminta pengadil menelaah setiap unsur dakwaan dengan merujuk pada kebenaran persidangan dan perangkat bukti nan sah.
Dokumen pendapat norma itu diserahkan langsung oleh Juru Bicara Amicus Curiae, Hasrul Harahap, kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiowati berbareng pengadil personil Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Penyerahan berjalan dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Pengajuan amicus curiae berangkaian dengan perkara pidana Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Ke-40 tokoh nan terlibat berasal dari beragam latar belakang, mulai dari akademisi, praktisi hukum, ketua organisasi kemasyarakatan, aktivis masyarakat sipil, hingga pengamat kebijakan publik.
Di antara tokoh nan tercantum dalam pengajuan tersebut adalah Fadli Nasution, Abdul Haris selaku Rektor Universitas Islam Tasikmalaya periode 2022–2026, Hasrul Harahap selaku Dekan FISIP Universitas Jakarta, Dilla Novita selaku Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara Unisma, Suratman, Asep Supriatna, Robi Anugerah Marpaung, Derwanto, Ahmad Fauzan, dan Yusak Farhan.
Menurut Hasrul, arsip itu disampaikan bukan untuk memengaruhi alias mengintervensi jalannya peradilan. Ia menilai amicus curiae dapat menjadi sumbangan pemikiran norma nan independen bagi majelis pengadil dalam mempertimbangkan perkara.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·