Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memindahkan 40 narapidana nan masuk dalam kategori high risk di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palembang ke Pulau Nusakambangan.
“Langkah ini bakal terus kami lakukan untuk mewujudkan pembinaan dan pengamanan nan tepat bagi penduduk binaan. Untuk penduduk bimbingan masuk kategori high risk, Nusakambangan adalah tempat nan kita harapkan bakal mengubah perilaku mereka menjadi penduduk bimbingan nan alim pada patokan dan mengikuti program pembinaan dengan baik, “ kata Dirjen PAS, Mashudi, dalam keterangannya, Jumat (22/5).
Sebanyak 40 napi itu ditempatkan pada 6 lapas di Pulau Nusakambangan, ialah Lapas Kelas I Batu, Lapas Kelas IIa Pasir Putih, Lapas Kelas IIa Narkotika, Lapas Kelas IIa Ngaseman, Lapas Kelas IIa Gladakan, dan Lapas Kelas IIa Besi.
Mashudi menyebut, pemindahan ini merupakan bagian dari komitmen untuk bersih-bersih lapas dan rutan dari gangguan keamanan dan ketertiban. Termasuk upaya memberantas peredaran narkoba, ponsel dan barang-barang terlarang lainnya di dalam lapas.
“Kami ingatkan kembali, kepada seluruh jejeran Pemasyarakatan, jangan berani main-main dengan aturan. Baik penduduk bimbingan maupun petugas, andaikan terbukti terlibat, apakah itu narkotika, hp, scaming, alias tindakan pelanggaran lainnya, tidak ada ampun, hukuman berat ganjarannya,” tegas Mashudi.
Pengawalan pemindahan dilakukan oleh petugas Pemasyarakatan Sumatera Selatan berbareng Satbrimob dan Ditlantas PJR Polda Sumatera Selatan. Proses pemindahan dilakukan sesuai dengan SOP.
Total sampai saat ini sudah 2648 penduduk bimbingan kategori high risk dipindahkan ke Nusakambangan selama kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·