Feby Novalius
, Jurnalis-Senin, 19 Oktober 2026 |08:23 WIB

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berbareng Partai Buruh mengusulkan kenaikan bayaran minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berbareng Partai Buruh mengusulkan kenaikan bayaran minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen. Untuk mengawal tuntutan tersebut, pekerja berencana menggelar tindakan bergelombang di 38 provinsi pada 15–30 Oktober 2026.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan usulan kenaikan bayaran tersebut mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Buruh juga mendesak pemerintah menetapkan bayaran minimum provinsi (UMP) dan bayaran minimum sektoral provinsi (UMSP) paling lambat 1 November 2026.
Berikut empat kebenaran mengenai tuntutan pekerja menjelang penetapan bayaran minimum 2027.
1. Buruh Usulkan Upah Minimum Naik 7,5–9,5 Persen
KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan bayaran minimum 2027 sebesar 7,5–9,5 persen. Usulan tersebut didasarkan pada kalkulasi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·