Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dugaan tersebut berupa pemerasan hingga gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Ada 6 Tersangka di kasus ini, yaitu:
Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed;
Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed;
Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed;
Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta;
Adhi Wiharto selaku swasta; dan
Mulyono selaku swasta.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Hussein mengatakan, dugaan tersebut ditemukan dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur berdikari Unsoed. Dalam proses tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai golongan masing-masing.
“Bahwa seleksi Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran nan dibuka dan dikelola secara berdikari oleh pihak Unsoed. Di mana, dalam proses penerimaan tersebut calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) berbeda-beda, sesuai golongannya masing-masing," kata Taufik dalam konvensi pers di gedung merah putih KPK, Jumat (21/8).
Klaster pertama berangkaian dengan dugaan permintaan duit sebesar Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran pada Agustus 2026.
Taufik mengatakan, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga (NAP) atas sepengetahuan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO) diduga meminta duit tersebut melalui dua perantara, ialah Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW) nan merupakan pihak swasta.
“Pada Agustus 2026, Saudara NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan Saudara ASO selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, ialah Saudara DMW dan Saudara AW keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta duit kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” ujar Taufik.
Permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun, setelah duit diberikan kepada Dian dan Adhi, anak dari pemberi duit tersebut justru dinyatakan tidak lolos seleksi mahasiswa baru.
Pihak orang tua kemudian meminta pengembalian penuh atas duit tersebut. Namun, Dian dan Adhi diketahui telah menggunakan duit tersebut untuk keperluan pribadi.
“Selanjutnya, pihak orang tua meminta pengembalian penuh atas duit tersebut kepada DMW dan AW. Akan tetapi, DMW dan AW diketahui sudah menggunakan duit tersebut untuk keperluan pribadinya,” kata Taufik.
Dian dan Adhi kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Norman. Setelah itu, Norman atas sepengetahuan Akhmad meminjam duit kepada salah satu pihak swasta untuk mengembalikan duit kepada orang tua calon mahasiswa tersebut.
Norman melalui Dian, Adhi, dan Mulyono (MYN) namalain Nono, nan merupakan pihak swasta sekaligus keponakan Akhmad, menjanjikan pembayaran melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.
“Untuk mengembalikan duit atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan kerabat MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan bayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, ialah pengadaan kanopi, pembaharuan kantin, dan pengecatan gedung,” ujar Taufik.
Paket pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan oleh CV milik Mulyono. Selanjutnya, pencairan pembayarannya dialihkan kepada pihak swasta nan memberikan pinjaman.
Klaster kedua berangkaian dengan dugaan penerimaan lainnya alias gratifikasi pada seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur berdikari tahun 2025 dan 2026.
Dalam klaster ini, Akhmad memberikan perintah kepada Mulyono dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'. Atas perihal tersebut, MYN atas sepengetahuan Akhmad diduga menerima duit sekitar Rp 680 juta.
“Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’. Atas perihal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya/gratifikasi berupa duit sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta,” kata Taufik.
Selain itu, Akhmad diduga memerintahkan Mulyono melakukan pembayaran atas pembelian tiga bagian tanah nan kemudian diatasnamakan Mulyono.
“Sehingga dalam perihal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola duit nan diperuntukkan bagi ASO,” ujar Taufik.
Sementara klaster ketiga berangkaian dengan dugaan penerimaan duit melalui pihak pengepul calon mahasiswa baru dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Pada periode nan sama, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diketahui berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru. Dalam komunikasi tersebut, Eko atas sepengetahuan Akhmad diduga melakukan tawar-menawar mahar dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
“Bahwa pada periode nan sama, diketahui Saudara ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed. Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” kata Taufik.
Setelah terdapat kesepakatan mengenai mahar tersebut, Eko kemudian menerima duit dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar untuk periode 2025-2026.
KPK mengungkap, dalam praktik itu, Akhmad berbareng Eko menjual 73 kuota mahasiswa jalur berdikari dari beragam fakultas. Harganya berkisar dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta nan dikoordinasikan dengan orang tua hingga pembimbing sebagai pengepul.
“Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, ES kemudian menerima duit dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026).” ujar Taufik.
Dalam OTT ini, KPK turut mengamankan peralatan bukti berupa duit tunai sekitar Rp 665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e alias Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
13 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·