KPK: Ada Guru Jadi Pengepul Maba Masuk Unsoed, Bayar ke Kabag Akademik

Sedang Trending 13 menit yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pembimbing nan mengoordinasikan sejumlah calon mahasiswa dari sekolah menengah atas (SMA) dalam praktik penerimaan mahasiswa baru melalui jalur berdikari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Hussein mengatakan, pihaknya menemukan percakapan WA antara pembimbing tersebut dengan tersangka Eko Susmanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus personil panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

“Nah, ini pembimbing ini nan kemudian ada kami temukan percakapan di WA-nya dengan Saudara ES, nan kemudian ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya, dan juga tawar-menawar mengenai per orangnya, per kepalanya itu berapa,” kata Taufik dalam konvensi pers di gedung merah putih KPK, Jumat (21/8).

Taufik mengatakan, pembimbing tersebut mengoordinasikan beberapa golongan calon mahasiswa dari SMA. Dalam percakapan dengan Eko, terdapat pembahasan mengenai jumlah kuota dan biaya untuk setiap calon mahasiswa.

“Biasanya jika nan kami sudah dapatkan sementara begitu, ada beberapa golongan siswa calon SMA nan kemudian dikoordinir oleh seorang pembimbing begitu,” tuturnya.

Menurut Taufik, biaya nan ditawarkan dalam percakapan tersebut berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta untuk setiap calon mahasiswa.

“Berkisar antara ada 500 (juta) sampai nan paling tinggi itu 500 (juta) sampai nan paling rendah itu ada Rp 50 juta untuk per kepala gitu,” tambah Taufik.

Dalam keterangannya, Taufik juga menjelaskan posisi Eko dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Eko disebut merupakan orang kepercayaan Rektor Unsoed Akhmad Sodik (ASO).

“Ini ada di klaster nan ketiga memang itu sangat kental begitu, lantaran memang si ES ini selaku Kepala Bagian Akademik juga merupakan personil panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Jadi nan berkepentingan memang orang kepercayaan Saudara ASO selaku Rektor,” ujar Taufik.

Taufik sebelumnya menyebut kuota penerimaan mahasiswa baru jalur berdikari Unsoed tahun 2026 mencapai 245 mahasiswa. Dari jumlah tersebut, KPK menemukan 73 kuota nan kemudian ditransaksikan untuk penerimaan uang.

“Untuk 245 kuota nan jalur berdikari tadi, itu tahun 2026 menjadi tahun 2026. Dan terkonfirmasi ada 73 nan kemudian ditransaksikan, perhitungannya untuk dikuotakan, nan bakal ditransaksikan penerimaan-penerimaan uang,” kata Taufik.

Dia mengatakan rincian mengenai kalkulasi tersebut tetap bakal didalami dalam proses penyidikan.

“Jadi ada itung-itungannya nan kami sebutkan, nan kami temukan di dokumen-dokumen. Nanti itu tentunya bakal didalami lebih lanjut seperti apa itung-itungannya tadi,” ungkapnya.

Praktik tersebut menjadi salah satu perihal nan bakal menjadi bahan bagi KPK dalam upaya pencegahan. Menurutnya, modus dan titik-titik dalam proses penerimaan mahasiswa baru nan ditemukan selama investigasi nantinya bakal disampaikan kepada Kedeputian Pencegahan.

“Nah, tentunya modus-modus dan titik-titik mana dari hasil proses investigasi nan sedang kami jalani itu, itu nan bakal disampaikan kepada Kedeputian Pencegahan untuk dilakukan penguatan-penguatan,” kata dia.

Sementara mengenai kemungkinan penghapusan jalur mandiri, Taufik menyebut perihal tersebut menjadi kewenangan kementerian mengenai maupun universitas.

“Itu kewenangan memang ada di kementerian mengenai maupun universitas,” tutupnya.

Sekilas Kasus

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq. Foto: Sumarwoto/ANTARA

KPK menjerat Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi mengenai seleksi mahasiswa baru (maba). Dia dijerat sebagai tersangka berbareng dengan lima orang lainnya.

Selain Akhmad, ini lima tersangka lainnya:

  • Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed;

  • Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed;

  • Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta;

  • Adhi Wiharto selaku swasta; dan

  • Mulyono selaku swasta.

KPK menjelaskan, menjelang tahun akademik baru, Unsoed membuka pendaftaran melalui tiga jalur seleksi. Tiga jalur itu ialah SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi), SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes), dan Mandiri.

Seleksi Mandiri di Unsoed merupakan jalur pendaftaran nan dibuka dan dikelola secara berdikari oleh pihak Unsoed. Dalam proses penerimaan tersebut, calon mahasiswa dikenai pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) berbeda-beda, sesuai golongannya masing-masing.

Seperti misalnya, di Fakultas Kedokteran, rentang UKT-nya mulai dari Rp 7,1 juta sampai Rp 17 juta. Sementara rentang IPI pada Fakultas Kedokteran mulai dari Rp 100 juta (IPI 1) sampai Rp 260 juta (IPI 4).

Namun demikian, dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur berdikari ini, KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya alias gratifikasi,

"Sehingga biaya tambahan nan timbul dari pungutan, di luar biaya nan wajib dibayarkan (UKT dan IPI), dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru," jelas Plt Dirdik KPK, Achmad Taufik Husein dalam konvensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (21/8).

KPK menyebut, ada tiga klaster korupsi nan dilakukan oleh Akhmad Sodiq. Pertama, ialah mengenai Norman atas sepengetahuan Akhmad Sodiq meminta Rp 650 juta kepada orang tua satu siswa untuk masuk FK Unsoed.

Namun, rupanya siswa itu kandas masuk. Orang tuanya kemudian meminta kembali uangnya. Namun, duit itu sudah dipakai, hingga akhirnya Norman meminjam kepada pihak swasta, nan dibayar dengan tiga proyek di Unsoed.

Klaster kedua, penerimaan gratifikasi mengenai dengan seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta.

Klaster ketiga, ialah Eko Sumanto mengumpulkan duit dari calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Akhmad Sodiq. Disebutkan Eko mendapatkan duit Rp 1,12 miliar dari pengepul calon mahasiswa baru.

Diungkap oleh KPK, Akhmad Sodiq menjual 73 kuota mahasiswa berdikari dari beragam fakultas. Eko Susmanto menjadi koordinatornya. Kepada orang tua dan guru, Eko Susmanto menjual kuota-kuota tersebut dengan nilai Rp 50 juta hingga Rp 500 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e alias Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan