Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Klaim Keterangan Ahli dari Polri Untungkan Pihaknya

Sedang Trending 11 menit yang lalu

Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Klaim Keterangan Ahli dari Polri Untungkan Pihaknya

Febri Diansyah, kuasa norma eks Jampidsus Febrie Adriansyah (foto: Okezone)

JAKARTA - Febri Diansyah selaku Kuasa norma mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengklaim, keterangan mahir nan dihadirkan Polri dalam sidang praperadilan justru menguntungkan pihaknya.

"Jadi, meskipun mahir dihadirkan oleh termohon, namun mahir bisa menjelaskan beberapa poin nan menurut kami itu membantu alias justru menguntungkan permohonan nan kami ajukan," kata Febri usai menghadiri sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Menurut Febri, salah satu keterangan nan menguntungkan pihaknya berangkaian dengan prinsip lex favorio dalam Pasal 3 KUHP. Dia menyebut mahir menegaskan penerapan patokan pidana nan paling baru alias paling meringankan berkarakter absolut dan kudu diterapkan sejak tahap penyidikan.

"Ahli tegas sekali mengatakan bahwa memilih peraturan—penerapan peraturan pidana nan paling baru alias nan paling meringankan itu sifatnya mutlak, apalagi sejak di tingkat penyidikan," ujarnya.

Febri mengatakan pihaknya menggunakan prinsip tersebut untuk mempersoalkan keabsahan investigasi terhadap Febrie. Dia menilai Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nan disebut sudah tidak bertindak tetap digunakan dalam surat perintah investigasi dan penetapan tersangka.

"Lex favorio itu Pasal 3 itu absolut kudu diterapkan apalagi sejak proses penyidikan. Jadi kami terima kasih pada mahir nan sudah memperkuat argumentasi dari pemohon," kata Febri.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com