Viral seorang laki-laki diduga melakukan pelecehan terhadap anjing ras Pomeranian di area Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi mengungkap perkembangan terbaru dari kasus dugaan pelecehan hewan tersebut.
Dalam rekaman video nan beredar di media sosial, dinarasikan bahwa peristiwa terjadi di sebuah kafe. Pria tersebut merupakan visitor nan mulanya bermain dengan anjing itu.
Pelaku berkaus merah itu disebut mengeluarkan kemaluannya di depan anjing nan diberi nama 'Sissy'. Si pelaku kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh nan mengarah kepada pelecehan terhadap anjing tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik anjing nan memergoki ulah pelaku itu dan menghentikan kejadian tersebut. Pelaku kemudian membawanya ke Polsek Penjaringan.
Kapolsek Penjaringan AKBP Agta Wijaya mengatakan pelaku sudah diperiksa. Saat ini penyelidikan tetap dilakukan oleh penyidik.
"Sudah diperiksa terlapor, tetap tahap penyelidikan," kata Agta, Kamis (11/6).
1. Pelaku Diduga Punya Penyimpangan Seksual
Polisi mengungkap perkembangan terbaru dari kasus pelecehan nan diduga dilakukan seorang laki-laki di sebuah kafe di area Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi menduga pelaku mempunyai penyimpangan seksual.
"Dari tindakan nan dilakukan ada dugaan sepertinya ada penyimpangan seksual dari pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Sampson Sosa Hutapea kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).
Sampson menjelaskan pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak psikiater dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Polisi juga berkoordinasi dengan family terduga pelaku untuk waktu pemeriksaan kejiwaan.
"Kami tetap koordinasi dengan pihak family dan psikiater alias RSJ untuk waktunya," katanya.
2. Motif Pelaku Masih Diselidiki
Polisi terus mendalami motif nan membikin terduga pelaku melecehkan anjing tersebut. Pemeriksaan sejumlah saksi hingga kajian CCTV terus dilakukan polisi.
"Kita tetap berproses dari lidik, riksa saksi-saksi, serta analisa CCTV," ujarnya.
3. Pelaku Terancam 1 Tahun Penjara
Proses norma mengenai kasus pelecehan terhadap ras Pomeranian tersebut tetap berlanjut. Pelaku terancam pidana dengan Pasal 337 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.
"Proses norma melangkah persiapan penyidikan, untuk pidana Pasal 337 KUHP pidana 1 tahun," ucap Kapolsek Penjaringan AKBP Agta Wijaya.
Polisi melibatkan mahir dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Polisi berkoordinasi dengan kedokteran melakukan tes psikologis terhadap pelaku.
"Kalau status pelaku, kan baru kemarin pas kejadian itu langsung kita periksa nan bersangkutan, kelak juga mungkin ada rekomendasi pemeriksaan kejiwaan," katanya.
(kny/idn)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·