Polda Metro Jaya menangkap tiga laki-laki berinisial IN (33), IB (30), dan A (20) mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Timur. Dari pengungkapan itu, polisi menyita sabu, tembakau sintetis, ekstasi, hingga ribuan obat keras daftar G.
Kasus ini diungkap Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam dua operasi berbeda pada 5 Juni 2026.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Indah Hartantiningrum mengatakan dari pengungkapan ada tiga tersangka nan ditangkap.
Pengungkapan pertama dilakukan di area Pondok Aren, Tangerang Selatan, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu.
“Dari letak tersebut, petugas mengamankan IN (33) beserta sembilan paket sabu dengan berat bruto 20,92 gram, timbangan digital, perangkat isap, kitab catatan penjualan, serta sejumlah perlengkapan pengemasan narkotika,” ujarnya
Dari hasil pemeriksaan telepon genggam tersangka, polisi menemukan dugaan penggunaan metode “mapping” alias sistem tempel untuk menyimpan narkoba di sejumlah titik di wilayah Tangerang Selatan.
Pada malam harinya, polisi kembali melakukan penyergapan di area Kampung Melayu, Jakarta Timur.
“Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan IB (30) dan A (20) nan diduga menjalankan aktivitas produksi tembakau sintetis rumahan sekaligus mengedarkan pil ekstasi dan obat keras daftar G,” ujar Indah
Dari letak penggeledahan itu, polisi menyita empat botol cairan bibit tembakau sintetis, tiga paket tembakau sintetis siap edar, 30 butir ekstasi, hingga lebih dari satu kilogram tembakau biasa nan diduga dijadikan bahan baku produksi.
Polisi juga menemukan sejumlah perangkat produksi seperti mixer, perangkat suntik, tabung ukur, timbangan digital, alkohol, serta bahan campuran lain nan diduga digunakan untuk membikin tembakau sintetis.
Saat ini ketiga tersangka beserta peralatan bukti telah dibawa ke instansi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·