Parepare -
Sebanyak 139 orang pembimbing Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum menerima penghasilan selama 4 bulan. Mereka jengkel lantaran diminta bersabar setiap kali menagih gaji.
Dilansir detikSulsel, Selasa (21/4/2026), perihal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Parepare, Senin (20/4). Rapat itu dihadiri enam pembimbing PPPK paruh waktu, Plt Kadisdikbud Parepare Dede Harirustaman, Plt Kepala BKD Parepare Indra Karyana, dan Kepala BKPSDM Parepare Eko W Ariyadi.
Perwakilan pembimbing PPPK paruh waktu, Amran, mengaku kecewa dengan ketidakpastian penghasilan mereka. Menurutnya, selama ini info mengenai pencairan penghasilan mereka sangat tidak jelas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak pernah mendapatkan info secara jelas, baik lisan maupun tulisan resmi. Berita ini hanya melayang-layang di kami sebagai guru. Ini sudah berjalan selama 4 bulan (tidak dibayar)," ujar Amran dalam rapat.
Dia mengaku sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak nan mengenai penghasilan mereka. Dia mengatakan para pembimbing hanya diminta bersabar selama 4 bulan terakhir.
"Kami chat, kami telepon, jawabannya hanya 'tunggu, sabar'. Perlu kami sampaikan, 4 bulan ini, bukan 4 hari, ini waktu nan sangat lama bagi kami. Harapan kami ke depan, jika ada perpanjangan kontrak, kami dianggarkan melalui anggaran seperti OPD-OPD lain. Kami tidak berambisi lagi ada penggajian dari biaya BOS lantaran juknisnya sangat rumit," ujarnya.
Plt Kepala Disdikbud Parepare, Dede Harirustaman, mengatakan penghasilan mereka tersendat lantaran patokan penggunaan biaya BOS tahun 2026. Dalam aturannya, biaya bos tidak bisa digunakan bayar penghasilan bagi nan berstatus ASN.
"Memang betul dalam juknis nan terbit di bulan Februari mengenai pengelolaan biaya BOS, melarang memberikan pembiayaan honor kepada nan (berstatus) ASN. Nah, di situlah awal mula hambatan kami," ujar Dede.
Dede menyebut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan surat info mengenai relaksasi penggunaan biaya BOS untuk bayar tenaga PPPK PW.
"Alhamdulillah, di bulan Maret itu sudah ada surat info dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai relaksasi penggunaan biaya BOS untuk membiayai teman-teman PPPK Paruh Waktu," ujarnya.
Simak selengkapnya di sini.
(haf/dhn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·