Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi mengenai pengurusan izin tinggal penduduk negara asing di lingkungan Imigrasi.
"Kami mendukung sepenuhnya proses norma nan sedang dijalankan KPK untuk menuntaskan seluruh dugaan korupsi di jejeran Imigrasi. Baik kasus nan terjadi saat Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023–2024 maupun nan diduga bersambung hingga sekarang ketika Silmy telah menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujar Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Yusril juga memerintahkan seluruh jejeran Imigrasi mendukung proses penegakan norma dan tidak menghalangi investigasi nan dilakukan KPK. Seluruh pegawai diminta kooperatif, termasuk menyerahkan data, dokumen, dan info nan relevan untuk kepentingan penyidikan.
"Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk bekerja sama dengan KPK. Tidak boleh ada pihak nan menghalang proses penyidikan. Pemerintah bakal membantu pengusutan perkara ini agar seluruh kebenaran norma terungkap secara terang dan tuntas," tegasnya.
Menurut Yusril, dugaan korupsi nan melibatkan oknum aparatur tidak boleh mencederai upaya reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik nan selama ini dijalankan pemerintah.
Evaluasi Menyeluruh Imigrasi
Karena itu, Kemenko Kumham Imipas telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap tata kelola pelayanan keimigrasian, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap melangkah normal dan profesional.
"Pemberantasan korupsi kudu melangkah beriringan dengan perbaikan sistem. Jika terdapat celah nan memungkinkan penyalahgunaan wewenang, maka celah tersebut kudu segera ditutup melalui reformasi tata kelola nan lebih kuat dan transparan," ujar Yusril.
Ia juga membujuk seluruh aparatur pemerintah menjadikan kasus ini sebagai pelajaran krusial untuk memperkuat budaya integritas, akuntabilitas, dan pelayanan publik nan bersih.
Silmy Karim jadi Tersangka
KPK menetapkan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA). Silmy dan para tersangka mengumpulkan duit korupsi mencapai Rp 145,5 miliar dalam 4 tahun.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan modus nan dilakukan Silmy Karim dan sejumlah pejabat Keimigrasian dalam menjalankan praktik rasuah tersebut.
"Di mana untuk setiap arsip permohonan izin tinggal nan diproses ‘setiap klik ada harganya’" ujar Setyo, dalam bertemu pers di Gedung KPK, Kamis (4/6/2026)
Biasanya, para WNA nan mau tinggal di Indonesia melakukan pengurusan arsip melalui biro jasa. Selanjutnya, biro jasa bakal membantu pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), verifikasi, hingga WNA mendapat izin tinggal.
"Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak," ujarnya.
Pemohon dipaksa bayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah).
Silmy Karim diduga mendapatkan jatah dari fee pengurusan izin tinggal WNA sebesar Rp 100 juta per minggu setiap hari Jumat. Uang tersebut diterima saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 dan menjadi Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026.
Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·