KPK Ungkap Titik Rawan Korupsi Layanan Pertanahan: Waktu Meleset, Biaya 400%

Sedang Trending 54 menit yang lalu
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

KPK mengungkap sejumlah titik rawan korupsi dalam jasa pertanahan. Kerawanan tersebut antara lain berangkaian dengan waktu penyelesaian jasa nan meleset dari standar serta adanya biaya tambahan di luar tarif resmi.

Kerawanan tersebut ditemukan melalui kajian Direktorat Monitoring KPK pada 2021 dan 2022. Ada dua area utama nan menjadi perhatian, ialah jasa publikasi sertifikat dan tata kelola publikasi Hak Guna Usaha (HGU).

Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha mengatakan, salah satu persoalan nan ditemukan berangkaian dengan ketepatan waktu penyelesaian jasa pertanahan.

Berdasarkan kajian KPK, rata-rata ketidaktepatan Service Level Agreement (SLA) penyelesaian jasa pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) wilayah Jabodetabek mencapai 73,49 persen.

Tiga Kantah dengan tingkat ketidaktepatan waktu tertinggi ialah Kantah Kota Depok sebesar 91,14 persen, Kantah Kabupaten Bekasi 87,5 persen, dan Kantah Kabupaten Bogor 86,9 persen.

Sementara berasas jenis layanan, ketidaktepatan SLA tertinggi terjadi pada jasa peralihan kewenangan jual beli sebesar 90,3 persen, perubahan kewenangan atas tanah 73,4 persen, dan roya 73,3 persen.

Ilustrasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Biaya Tambahan hingga 400 Persen

Selain persoalan waktu, KPK menemukan adanya biaya tambahan di luar biaya resmi jasa pertanahan.

Berdasarkan survei KPK, sebanyak 63,83 persen pengguna jasa langsung menyatakan terdapat tambahan biaya di luar biaya resmi. Dari jumlah tersebut, 53 persen responden menyebut tambahan biaya nan dibayarkan mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi.

KPK kemudian melakukan pendalaman melalui wawancara dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dari wawancara tersebut, KPK mendapat info mengenai adanya biaya “dukungan/setoran” rutin kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Besaran biaya tersebut disebut ditentukan secara berkala berasas kesepakatan antara Kantah BPN dan PPAT setempat. Dalam temuan KPK, biaya tambahan itu apalagi bisa mencapai 400 persen di atas biaya nan sebenarnya.

“Akibatnya terjadi pungli, suap dan gratifikasi sebagai argumen mempercepat/akselerasi layanan, dan untuk masyarakat/PPAT nan tidak memberikan biaya support bakal berpotensi dipersulit layanannya,” kata Aida dalam keterangan nan dirilis KPK, Kamis (17/9).

Petugas melayani penduduk nan hendak mengurus pembuatan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kota Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (21/8/2026). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

KPK Soroti Penerbitan HGU

Tak hanya jasa sertifikat, KPK juga menemukan kerawanan dalam publikasi HGU, termasuk persoalan waktu dan biaya tambahan.

Pada 2021, jasa HGU nan melampaui SLA mencapai 61 persen. Rata-rata penyimpangan waktu publikasi HGU dari SLA mencapai empat bulan. Berdasarkan info dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), keterlambatan tersebut apalagi bisa mencapai 6 hingga 12 bulan.

KPK juga menemukan adanya biaya tambahan tidak resmi dalam publikasi HGU. Berdasarkan wawancara dengan PPAT, biaya tambahan tersebut disebut mencapai 250 persen dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menurut Aida, kondisi tersebut bisa dipengaruhi lantaran belum adanya pedoman penilaian kesesuaian berkas HGU bagi verifikator BPN serta belum adanya patokan mengenai biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi (TAK) untuk pengukuran.

Keterbatasan jumlah ahli ukur dan biaya TAK nan berjuntai pada pemohon juga disebut menjadi salah satu aspek nan memengaruhi lamanya proses pengukuran.

KPK Petakan Celah Korupsi Sejak Awal

KPK menyebut kajian tersebut dilakukan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) mengenai dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada September 2026.

KPK mengatakan pemetaan tersebut dilakukan untuk mengenali celah korupsi sejak awal dan mendorong perbaikan sistem.

Sejumlah rekomendasi juga telah diberikan kepada Kementerian ATR/BPN, di antaranya transparansi biaya layanan, penguatan pengawasan, pembangunan sistem pengaduan pungli, serta sistem notifikasi perkembangan berkas bagi pemohon.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kajian tersebut dilakukan melalui pendalaman kepada sejumlah pihak, termasuk di lingkungan Kementerian ATR/BPN, IPPAT, asosiasi perusahaan pengembang, dan pengguna layanan.

“Langkah krusial ini dilakukan untuk memastikan proses jasa melangkah transparan, biaya resmi diketahui publik, setiap tahapan dapat ditelusuri, dan kewenangan dijalankan sesuai aturan,” kata Budi melanjutkan keterangan Aida.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan