Ambang Batas Presiden Dihapus MK, Bagaimana Cara Usung Capres 2029?

Sedang Trending 16 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Selain periode pemisah parlemen, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kreasi pemilu juga menyangkut ambang pemisah pencalonan presiden (presidential threshold).

Lewat putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat. MK meminta DPR untuk menghapus total, termasuk besaran 20 persen nan selama ini berlaku.

"Berapapun besaran alias nomor persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan amar putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat periode pemisah presiden di UU Pemilu, tertuang dalam Pasal 222, nan menyebutkan:

"Pasangan calon diusulkan oleh partai politik alias campuran partai politik peserta pemilu nan memenuhi persyaratan perolehan bangku paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah bangku DPR alias memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari bunyi sah nasional pada pemilu personil DPR sebelumnya".

MK memandang, penerapan periode pemisah selama ini membatasi kewenangan konstitusional penduduk untuk mendapat calon pengganti di pilpres. Sebab, kontestan selalu didominasi calon dari partai tertentu.

Di sisi lain, MK memandang pembatasan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk dua pasangan calon juga menciptakan polarisasi nan kuat di masyarakat. Menurut MK, mempertahankan perihal itu sama saja menghalangi kewenangan masyarakat melakukan pemilihan langsung.

Namun, sebagai konsekuensinya, MK lewat putusan itu meminta agar DPR melakukan rekayasa konsitusional (constitusional engineering) agar jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak terlalu banyak.

MK, juga menjatuhkan hukuman berupa larangan tak bisa mengikuti pemilu berikutnya, bagi partai nan tak mengusulkan alias ikut mengusulkan pasangan calon presiden.

Pencalonan tanpa batas

Pakar kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai putusan MK nan menghapus periode pemisah telah tegas menyebut bahwa ke depan, setidaknya pada Pilpres 2029, pencalonan presiden tak boleh didasarkan pada perolehan bangku di DPR alias perolehan bunyi hasil pemilu.

Menurut Titi, meski MK meminta DPR melakukan rekayasa konsitusional agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak, pembatasannya tetap kudu mengikuti pedoman MK. Pertama, mencegah kekuasaan partai alias koalisi tertentu dalam pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden.

Kedua, MK mewajibkan setiap partai mengusung calonnya. Dan ketiga, partai nan tak mengusung calon, mendapat hukuman tak bisa mengikuti pemilu berikutnya.

Menurut Titi, dalam konteks itu, rekayasa konstitusional bisa dilakukan DPR untuk pendemokrasian di internal partai. Menurut dia, partai bisa melakukan semacam konvensi internal untuk memilih calon presiden alias wakil nan bakal mereka usung.

"Dengan demikian, calon nan diusung tidak lahir dari proses elitis dan instan nan hanya berjuntai pada keputusan segelintir orang, khususnya ketua umum dan sekretaris jenderal," kata Titi saat dihubungi, Senin (21/9).

Titi juga mengusulkan agar DPR mewajibkan partai nan mengusung calon presiden maupun wakil presiden berasal dari kader. Titi menilai, pencalonan presiden dan wakil presiden tak boleh didasarkan pada sikap pragmatis dan popularitas.

Sehingga, perihal nan kudu dilakukan adalah proses demokratis di internal partai untuk agar bisa mengusung calonnya. Menurut Titi, pencalonan kader adalah corak tanggung jawab dari proses politik di internal partai.

"Maka, perihal nan perlu diperkuat adalah proses seleksi nan demokratis dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan menghidupkan kembali pembatasan pencalonan berbasis bunyi alias bangku DPR," katanya.

Eks Direktur Perludem itu apalagi menolak segala corak pembatasan jumlah pasangan calon. Dia mempertanyakan pemisah atas alias bawah jika jika pembahasan dilakukan.

"Apa variabel dan parameter nan terukur bahwa pasangan calon disebut terlalu banyak? Apakah sepuluh calon alias berapa?" Kata Titi.

Dalam Pilpres Filipina terakhir pada 2022, kata Titi, ada 10 pasangan calon presiden dan wakil presiden nan ikut bertarung. Begitu pula di Timor Leste.

Dia mengingatkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusulkan oleh partai. Sementara membentuk partai di Indonesia memerlukan syarat nan tak mudah.

"Jadi dari situ saja sudah menjadi instrumen penyaring untuk bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden," katanya.

Di sisi lain, meski tanpa rekayasa pembatasan, Titi meyakini partai juga tetap bakal realistis untuk mengusung calon presiden alias wakil presiden. Pencalonan tetap bakal didasarkan pada kekuatan prasarana partai.

"Kalau memang calonnya tidak potensial dan punya kesempatan besar, maka mereka pasti bakal berpikir logis untuk lebih baik memilih berkoalisi dengan partai nan lebih prospektif agar bisa menjadi bagian dari kabinet alias pemerintahan terpilih nantinya," katanya.

Pada Pilpres 2004, dengan periode pemisah sebesar 3 persen, hanya ada lima pasangan calon presiden dan wakil presiden nan bertanding. Begitu pula pada 2009, meski Demokrat menang hingga 20 persen di DPR, dia tetap berkoalisi dengan partai lain.

"Jadi partai politik pasti juga berpikir logis dan penuh kalkulasi dalam pencalonan presiden. Apalagi kerja-kerja penenangan kan memerlukan biaya nan tidak sedikit," katanya.

Menurut Titi, MK memang meminta DPR untuk melakukan rekayasa konstitusional. Namun, MK juga memerintahkan setiap partai, baik sendiri alias koalisi, mengusung calon presiden alias wakil presiden. MK secara tegas melarang setiap corak pembatasan berupa periode pemisah calon presiden alias wakil presiden.

"Ditambah lagi jika ada syarat pemilihan internal, maka partai bisa terlindungi dari para petualang politik nan sekadar aji mumpung memanfaatkan tiket pencalonan," katanya.

(thr/gil)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional